Connect With Us

Rumah Murah di Cisoka Tangerang Mulai Rp100 Juta, Ini Spesifikasinya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 7 November 2022 | 14:16

Penampakan perumahan di Pondok Permata Cisoka, Kelurahan Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Tangerang selain menjadi kota seribu industri juga menjadi gudangnya properti seperti rumah.

Banyak tersedia rumah di Tangerang dengan berbagai variasi harganya. Lantaran merupakan kota yang sedang berkembang pesat, harga rumah di Tangerang melonjak cukup tinggi meski masih di bawah Jakarta.

Tak perlu khawatir, tersedia rumah subsidi dengan harga yang lebih murah sebagai jawaban solusinya. Rumah subsidi dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Tidak sulit untuk menjumpai rumah bersubsidi di Tangerang, salah satunya adalah perumahan di Pondok Permata Cisoka, Kelurahan Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dikembangkan oleh PT Cipta Griya Jaya bagian dari Real Estate Indonesia (REI).

BACA JUGA: IMB Diganti PBG, Ini Perbedaannya!

Melansir dari genpi.co, Senin 7 November 2022, ada sebanyak 16 unit rumah subsidi yang disediakan oleh pengembang.

Salah satu unit rumah subsidi dibanderol seharga Rp168 juta dengan luas bangunan 30 meter persegi dan luas lahan 60 meter persegi, lengkap dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.

Adapun spesifikasinya, atap dengan genting beton, dinding yang terdiri dari batako plester dan dicat, lalu lantainya dikeramik dengan pondasi batu kali disemen halus.

Bagi yang berminat dapat mengunjungi kantor pemasaran dari pengembang rumah tersebut yang berlokasi di di Pondok Permata Cisoka No. A2/1, Kelurahan Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill