Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Tangerang selain menjadi kota seribu industri juga menjadi gudangnya properti seperti rumah.
Banyak tersedia rumah di Tangerang dengan berbagai variasi harganya. Lantaran merupakan kota yang sedang berkembang pesat, harga rumah di Tangerang melonjak cukup tinggi meski masih di bawah Jakarta.
Tak perlu khawatir, tersedia rumah subsidi dengan harga yang lebih murah sebagai jawaban solusinya. Rumah subsidi dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Tidak sulit untuk menjumpai rumah bersubsidi di Tangerang, salah satunya adalah perumahan di Pondok Permata Cisoka, Kelurahan Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dikembangkan oleh PT Cipta Griya Jaya bagian dari Real Estate Indonesia (REI).
BACA JUGA: IMB Diganti PBG, Ini Perbedaannya!
Melansir dari genpi.co, Senin 7 November 2022, ada sebanyak 16 unit rumah subsidi yang disediakan oleh pengembang.
Salah satu unit rumah subsidi dibanderol seharga Rp168 juta dengan luas bangunan 30 meter persegi dan luas lahan 60 meter persegi, lengkap dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Adapun spesifikasinya, atap dengan genting beton, dinding yang terdiri dari batako plester dan dicat, lalu lantainya dikeramik dengan pondasi batu kali disemen halus.
Bagi yang berminat dapat mengunjungi kantor pemasaran dari pengembang rumah tersebut yang berlokasi di di Pondok Permata Cisoka No. A2/1, Kelurahan Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGPlatform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong rumah sakit (RS) di Indonesia untuk mengadopsi standar pelayanan berbasis syariah sebagai nilai tambah pelayanan holistik.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews