Connect With Us

Gawat, Shin Tae-Yong Ancam Hengkang dari Timnas Jika Ketua PSSI Mundur

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:46

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-Yong. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Shin Tae-Yong mengancam ikut hengkang dari posisi pelatih timnas Indonesia jika Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur dari jabatannya. 

Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule didesak turun dari jabatan ketua umum PSSI lantaran dianggap ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.

Shin Tae-Yong memberikan pernyataan yang mengejutkan pada postingan akun Instagram pribadinya, Rabu, 12 Oktober 2022. Dirinya mengatakan akan ikut mundur sebagai pelatih jika ketua PSSI mundur.

Baca juga: Direktur Operasional hingga Indosiar Diperiksa Polisi Usut Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya, sepak bola tidak hanya dilihat dari 11 pemain dan pelatih saja. Kesuksesan hanya dapat diraih bila terjalin kerjasama satu tim mulai dari pemain inti, pemain cadangan, staf  pelatih, dan semua karyawan federasi termasuk ketua umum.

Shin Tae-Yong sebagai bagian dari PSSI merasa ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang tersebut. 

Baca juga: Dispora Klaim Indomilk Arena Kandang Persita Tangerang Standar FIFA

"Seseorang yang sangat mencintai sepakbola Indonesia dengan kesungguhan hati dan memberikan dukungan penuh dari belakang agar sepak bola dapat berkembang adalah Ketua Umum PSSI," tulis Shin Tae-yong dikutip dari Kompas.com, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dalam postingan tersebut, Shin Tae-Yong menuliskan bahwa jika terdapat kesalahan dari rekan kerja yang bekerja bersama sebagai 1 tim, maka dirinya pun juga memiliki kesalahan yang sama. Sebab, menurutnya mereka adalah satu tim.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Jumat, 14 November 2025 | 17:25

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan segera menghadirkan Portal Job Anggur (Anti Nganggur) sebagai upaya memperluas akses informasi kerja bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tangsel.

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill