TANGERANG-Pemkot Tangsel mengaku hingga malam ini belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang adanya penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Nurdin Marzuki.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tangsel, Ade Iriana mengatakan, pihaknya baru mendengar terkait pemeriksaan dan penahanan Nurdin Marzuki. Soal penetapan Nurdin menjadi tersangka.
"Baru dengar. Memang kasus ini sudah lama berlangsung. Tapi soal pemeriksaan dan penahanan, tidak ada kabar kepada kami,” ujarnya, Senin (19/8).
Jika memang terbukti bersalah, menurut dia, Pemkot Tangsel tidak akan memberikan fasilitas bantuan hukum kepada seorang koruptor.
Pasalnya, dana APBD tidak dapat digunakan untuk membiayai proses hukum seorang koruptor.
"Yang kita dapat lakukan adalah pendampingan hukum. Hanya sebatas itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat dicekal sejak Juni 2012 lalu,
mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Nurdin Marzuki akhirnya ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pria yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel tersebut ditahan lantara diduga melakukan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar, pada tahun 2010 lalu. Sebelumnya, Kejari juga telah menahan Antonius Hutahuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo, yang telah lebih dahulu menjadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa Ricky Tommy Haseholan menjelaskan, Nurdin ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat uji KIR pada dinas sebelumnya tempat dirinya menjabat, yakni pada 2010 lalu.
“Memang
betul, keduanya sudah kami tahan. Saat ini kami sedang memperkuat
bukti-bukti tambahan, dan sedang melakukan pengembangan. Keduanya kami
bawa berkeliling dahulu, untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang
diperlukan,” ujar Ricky wartawan.