Connect With Us

Hanya 5 Jam Polisi Bekuk Begal di Rawa Buntu Serpong

Agung ceria | Kamis, 2 April 2015 | 19:20

Kapolsek Serpong Kompol Arman saat menunjukan barang bukti dan tersangka begal kepada wartawan. (Agung Ceria / TangerangNews)

TANGSEL-Hanya butuh lima jam, petugas Polsek Serpong berhasil membekuk para pelaku tindak kriminal di wilayah Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolsek Serpong, Kompol Arman mengatakan, delapan orang pelaku begal motor yang beraksi pada 1 April 2015 di Rawa Buntu  berhasil ditangkap.  

 

Dari delapan pelaku, enam pelaku beruntung tidak sampai menghembuskan nafas terakhirnya. Keenamnya masing-masing berinisial SK, AR, MH, FR, SG, dan AB. “Dua yang tewas berinisial KS dan RS meninggal dunia, “ ujarnya.

 

Adapun barang bukti yang ditemukan dari peristiwa itu adalah satu pucuk senjata angin (airsoft gun) jenis pistol dengan kaliber 4,5 mm, 1 buah golok, 1 buah belati, 1 buah sangkur, kunci leter T dengan empat buah anak kuncinya. “Ada juga delapan ponsel. Itu semua hasil dari kejahatan para tersangka,” tuturnya.

 

Bahkan polisi juga berhasil menyita empat unit kendaraan roda dua jenis sport, dan 3 unit Jenis matic dengan jumlah keseluruhan total 7 kendaraan roda dua. "Dalam waktu lima jam tim reserse kami berhasil melakukan pengejaran pelaku sampai di Rumpin, Bogor," ungkapnya.

 

Peristiwa pengkapan itu bermula, saat korban D, pada Rabu (1/4) sekitar pukul 04.27 WIB melaporkan kehilangan motornya jenis sport. D mengaku memparkirkan kendaraanya di halaman kosan-nya. Hasil dari penyelidikan pihak kepolisian berhasil didapati bahwa pelaku dan barang curiannya berada di wilayah Rumpin, Parung Panjang, Bogor.

 

Anggota polsek Serpong kemudian melakukan pengejaran,  kemudian berhasil menangkap tersangka SK dan AR. Karena berusaha melarikan diri, keduanya ditembak pada bagian kakinya. Sementara dua tersangka lainnya yakni, KS dan RS melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap. " Dua diantaranya adalah residifis pada kasus yang sama, mereka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga terpaksa dilakukan penembakan," tambah Arman siang tadi. Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksiman 7 tahun penjara.

HIBURAN
Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:45

Free Fire terus berkembang dengan update-update baru yang membuat permainan semakin seru dan menantang. Di tahun 2026 ini, ada lima update terbaru yang penting untuk Anda.

BANTEN
Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Senin, 15 Juni 2026 | 11:19

Sebanyak 30 pengendara motor listrik memulai perjalanan lintas pulau sejauh sekitar 1.200 kilometer dari Cilegon, Banten menuju Singaraja, Bali, Minggu, 14 Juni 2026.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill