Connect With Us

Bersama Airin, Pangdam Jaya Yakin Begal Motor Murni Kriminal

Agung ceria | Sabtu, 28 Februari 2015 | 13:26

Agus Sutomo dan Airin (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGSEL–Pangdam Jaya Jayakarta, Mayjen TNI Agus Sutomo mendukung upaya Polri untuk mengatasai terror begal motor yang saat ini telah membuat masyarakat marah. Hal itu dikatakan dirinya saat melakukan kegiatan tanam jagung bersama Airin R Diany Wali Kota Tangsel,  di Kampung Dongkal, Pondok Jagung, Serpong Utara.

Sejatinya, kata Pangdam, kasus begal motor yang terjadi di Pondok Aren sejauh pantauan dirinya murni adalah kasus kriminal.

“Kasus yang terjadi (begal motor) adalah murni tindak kriminal, hal tersebut masuk ranahnya kepolisian, kami dari Kodam Jaya dalam hal ini petugas TNI akan mendukung penuh langkah Polri dalam mengatasi teror begal motor yang meresahkan,” ungkapnya, Jumat (27/2).

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi begal di Pondok Aren Kota Tangsel yang digagalkan oleh korbannya, mengakibatkan tewasnya pelaku kekerasan dalam perampasan motor.

Hal itu terjadi karena masyarakat resah atas tindak pindana kriminal pelaku yang semakin beringas melukai korbannya.  

 

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill