Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-Jenazah pelaku begal di Pondok Aren, Tangsel, Hendriasyah,28, yang dibakar massa telah dimakamkan pihak keluarga. Setelah pulang kerumah duka di RT 04/6 No. 36 Jalan Inpres 5, Larangan utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang jenazah langsung salat kan dan dimakankan di Pemakaman Asem tak jauh dari kediamannya.
Keluarga tidak menyangka akan tindakan massa yang tega main hakim sendiri. Meski begitu, keluarga juga tak menampik bahwa mereka tidak mengetahui jika Ryan panggilan akbrab Hendriansyah adalah begal motor. Sebab, keluarga mengenalnya sebagai pria berkelakuan baik dan pendiam.
"Kalau di rumah, saya juga enggak pernah ngobrol sama dia (pelaku). Dia jarang pulang, kalau pulang cuma mandi terus keluar lagi," ungkap Apit salah satu kerabat pelaku
Pelaku juga diketahui jarang bergaul di lingkungan sekitar rumah, terlebih dengan teman sebayanya."Dia kalau nongkrong di luar kampung sini, kalau sama anak-anak sini cuman negor doang," tambah Apit.
Mengenai kegiatannya selama ini pelaku diketahui oleh kerabatnya itu, sebagai seorang tukang parkir (polisi cepe) di salah satu persimpangan jalan di Jalan Ciledug Raya tepatnya di depan perumahan Puri Beta Selatan."Biasanya dia markir tuh di depan Puri Beta Selatan," tutup Apit ditemui dirumah duka. (RAZ)
TODAY TAGKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews