Connect With Us

Dipecat karena dirikan Serikat, 51 Buruh Plastik Otomotif Tangsel Minta diperkerjakan lagi

Erwin Silitonga | Senin, 10 Agustus 2015 | 16:27

51 buruh PT Ives saat melakukan aksi demonstrasi. (Erwin Silitonga / Tangerangnews)

 

TANGERANG SELATAN-Sebanyak 51 orang buruh PT IVES, perusahaan yang memproduksi plastik otomotif  yang telah dipecat karena mendirikan serikat buruh Federasi Serikat Buruh Merah Putih Indonesia (FSBMPI) melakukan aksi demonstrasi, Senin (10/08) di depan pabrik itu yakni di Jalan Bhayangkara, Paku Jaya, Kota Tangsel.

Dalam aksinya mereka menuntut agar kembali dipekerjakan karena sejak 1 Juli 2015 mereka menganggur.

"Tadi kami sudah bertemu pihak perusahaan. Namun mereka menolak memperkerjaka kami yang telah di PHK sepihak," kata Muhammad Nurul Ketua Serikat Buruh PT IVES kepada wartawan.

Menurutnya pemutusan kerja tidak mendasar dikarenakan para buruh yang terkena PHK sudah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari 8-15 tahun.

"Alasan kami di PHK dikarenakan kami mendirikan serikat kerja di perusahaan ini. Karena perusahaan menolak adanya serikat kerja," jelasnya

Ditolaknya tuntutan buruh tersebut, buruh mengancam akan terus melakukan aksi dengan mengancam bakal mengerahkan jumlah massa yang lebih banyak.

"Besok kami lanjutkan kembali dengan mengerahkan kekuatan lebih banyak, aksi kami hentikan sampai tuntutan kami di penuhi," pungkasnya.

Sementara Kabid Penetapan Tenaga Kerja,  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakerkertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Suyatman Ahmad menuturkan,  mediasi antara buruh dan perusahaan tak berhasil dikarenakan perusahaan menolak memperkerjakan kembali buruh yang sudah di PHK.

"Kami hari ini tak membuahkan hasil, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika sampai terus seperti ini kami menyerahkannya agar menempuh jalur hokum saja," tandasnya.

 

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill