Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANG SELATAN-Proses pilkada di Tangerang Selatan (Tangsel) bisa dibilang cukup banyak diramaikan oleh laporan dugaan pelanggaran kampanye hingga terakhir penyampaian gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang paling sering melaporkan dugaan pelanggaran adalah pasangan calon wali kota nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra. Dugaan pelanggaran kampanye menyasar kepada pasangan calon wali kota nomor urut tiga Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Di sisi lain, Ikhsan-Li Claudia juga kerap melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon wali kota nomor urut dua Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri. Namun, Arsid-Elvier pun cukup sering melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Airin-Benyamin.
Terhadap semua laporan yang ditujukan kepada mereka, Airin-Benyamin tidak ketinggalan. Mereka ikut melaporkan Ikhsan-Li Claudia dan Arsid-Elvier, walaupun jumlah laporannya tidak terlalu signifikan.
Sebagai calon petahana, Airin-Benyamin sejak awal sangat yakin memenangkan pilkada Tangerang Selatan tahun 2015. Dari kacamata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, Airin-Benyamin memiliki basis massa sendiri di Tangerang Selatan yang kita kenal sebagai pemilih dan pengikut setia.
Hal yang sama juga dimiliki oleh Arsid dan Elvier. Arsid memiliki dukungan dari basis akar sebagian besar masyarakat dan tokoh masyarakat di Tangsel. Sedangkan Ikhsan Modjo menawarkan konsep pemerintahan yang bersih, konsep yang cukup menarik bagi masyarakat kalangan menengah ke atas sekaligus sebagai kontra sosok Airin yang sering dihubung-hubungkan dengan isu korupsi.
Dalam setiap kesempatan, ketiga pasangan calon wali kota ini memiliki karakteristiknya masing-masing. Ikhsan yang sering menyindir soal pemerintahan korup, Arsid yang lebih sering meminta dukungan dan menebar janji-janji manis, serta Airin yang membanggakan capaiannya selama lima tahun terakhir sebagai Wali Kota Tangerang Selatan.
Setelah perjalanan yang cukup panjang hingga pencoblosan 9 Desember 2015 lalu, tercatat, suara untuk pasangan Airin-Benyamin tertinggi pertama, disusul dengan suara untuk Arsid-Elvier dan Ikhsan-Li Claudia.
Meski demikian, data KPUD Tangerang Selatan memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih tidak sampai 60 persen. Artinya, golput hampir mencapai 50 persen, hampir setengah warga Tangsel masih belum tertarik dalam pesta demokrasi di kota itu.
Tingkat partisipasi yang tidak sampai 75 persen, seperti harapan KPUD, tetap membawa pasangan Airin-Benyamin pada kemenangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak gugatan Ikhsan-Li Claudia dan Arsid-Elvier.
Kedua pasang calon menggugat hasil pilkada Tangsel yang memenangkan Airin-Benyamin sebagai pasangan calon wali kota terpilih.
Kendalanya, selisih perolehan suara mereka dengan perolehan suara Airin-Benyamin terlampau jauh. Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang untuk diproses di MK.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan bahwa selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK paling banyak 0,5 persen.
Kini, tinggal menunggu waktu dari KPUD untuk menetapkan pasangan calon wali kota terpilih yang akan kembali memimpin Tangsel, lima tahun ke depan.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews