Connect With Us

Pembantai Raul & Ibu Dendam tak pernah dijenguk saat di penjara

Yudi Adiyatna | Kamis, 25 Mei 2017 | 08:00

Aparat Polres Tangsel berhasil menangkap tersangka Aming Rojali terkait kasus Pembunuhan Raul, Rabu (24/5/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Aming Rojali, pembantai Raul dan Ivo di Pamulang mengaku kesal karena selama dia di penjara  tidak pernah dijenguk oleh Ivo, ibu Raul. 

"Pelaku sakit hati, karena bu Ivo tidak mau membantu saat dirinya berada di dalam penjara. Selain itu ditambah karena saat meminjam uang tidak diberi," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, semalam.

Hal itu diketahui setelah pihaknya berhasil meringkus Aming di Tegal. Ya, setelah pembunuhan sadis terhadap Raul di Kedaung Pamulang Rabu 17 Mei 2017 ,  tepat satu minggu sejak kejadian. Polisi akhirnya berhasil membekuk Amir Rojali alias Aming (26).

Pelaku ditangkap saat dalam pelariannya ke rumah orangtua nya di daerah Tegal, Jawa Tengah , Rabu (24/5/2017) sore tadi.
Kapolres Tangsel mengatakan,  setelah melakukan perbuatannya pelaku awalnya  ke rumah rekannya di daerah Bogor  untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya untuk membunuh.

Kemudian Pelaku sempat menginap selama dua hari untuk bersembunyi dan mencari uang untuk bekal ongkos melarikan diri kerumah orang tuanya.

"Pelaku  berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya di rumah orangtuanya di Tegal. Karena tersangka berusaha melarikan diri, petugas Resmob Polres Tangsel melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas," ungkap Fadli.

Diketahui sebelumnya pelaku merupakan residivis pencurian minimarket di daerah Depok itu sempat mendekam di Lapas II A Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku kita jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Alumnus Akpol 1998 itu.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill