Connect With Us

Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Gowok Diciduk di Serpong

Yudi Adiyatna | Rabu, 2 Agustus 2017 | 22:00

Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Gowok, 42, warga Kampung Benda, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangsel harus diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tangsel, Minggu (30/7/2017) lalu, karena kedapatan hendak menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1,92 gram.

Dirinya diamankan di rumahnya tersebut oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku sehari-hari.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, pelaku berhasil kita amankan, beserta paket shabu dalam wadah rokok yang dikantonginya," ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho, Rabu (2/8/2017).

Selain itu, Agung menjelaskan dari keterangan pelaku, dirinya sudah enam bulan mengedarkan barang haram tersebut dan memperolehnya dari Yanto yang saat ini buron.

"Pengakuan tersangka dia mengedarkan sabu sudah 6 bulan dan mengambil barangnya di daerah Pondok Indah dari Saudara Yanto yang sekarang DPO" ungkapnya

Akibat perbuatannya tersebut, Gowok dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal  112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus rokok berisi lima plastik bening berisi sabu seberat 1,92 gram.(RAZ)

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill