Waspada Penipuan Modus Jual Beli Titik SPPG: Ngaku Pejabat BGN, Korban di Banten Kena Rp400 Juta
Senin, 25 Mei 2026 | 20:02
Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai modus penipuan.
TANGERANGNEWS.com-Rapat paripurna DPRD Tangerang Selatan, Senin (21/8/2017) yang mengagendakan Persetujuan Bersama DPRD dan Wali kota Tangsel Terhadap Ditetapkan Raperda Menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 diwarnai interupsi beberapa anggota dewan.
Baru saja rapat dibuka oleh pimpinan rapat wakil ketua DPRD Tangsel Saleh Asnawi, salah seorang anggota Komisi IV DPRD Rizki Jonis menyampaikan interupsinya. Rizki mempertanyakan alasan molornya agenda rapat yang dijadwalkan di mulai pukul 10.00 pagi tadi tetapi baru terlaksana sekitar pukul 15.45 sore. BACA JUGA : TRUTH Soroti Buku RPJMD Tangsel yang Belum Dimiliki DPRD
"Padahal sebelumnya pimpinan mengatakan tidak akan ada rapat yang molor lagi, ini memalukan lembaga DPRD," protes Rizky Jonis.
Tak puas hanya disitu Rizky pun mempertanyakan hasil pembahasan TAPD yang akan disahkan dalam Raperda baru diterimanya satu menit sebelum rapat paripurna dimulai.
Sementara itu anggota DPRD lainnya dari Fraksi PDIP Drajat Sumarsono pun menyampaikan interupsinya terkait tidak dimasukkannya beberapa peraturan pemerintah (PP) kedalam landasan hukum yang termuat dalam Raperda tersebut.
"PP 71 Tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan dan PP No 8 2006 tentang Pelaporan keuangan dan instansi pemerintah harusnya dimasukkan kedalam konsideran, saya mohon dimasukkan dua konsideran PP tersebut," ungkap Drajat.
Sementara itu pimpinan sidang rapat paripurna, Saleh Asnawi mengatakan, semua masukan dari anggota dewan tersebut akan dicatat dan menjadi bahan perbaikan kedepan. Dirinya pun berkilah molornya rapat tersebut merupakan keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) yang telah diberitahukan sebelumnya. BACA JUGA : Anggota DPRD Belum Miliki Buku RPJMD Tangsel
“Rapat berjalan berdasarkan keputusan Bamus, maka dari itu, ini (paripurna) kita laksanakan dulu baru kita sampaikan ke Bamus,” kata Saleh.
Rapat yang dihadiri Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany akhirnya mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
Dalam Perda tersebut disebutkan dari total APBD 2016 sebesar Rp3,312 Triliun terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp510 Miliar.(RAZ)
Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai modus penipuan.
TODAY TAGFase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews