Connect With Us

Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tangsel 2016 Dihujani Interupsi

Yudi Adiyatna | Selasa, 22 Agustus 2017 | 13:00

Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Pimpinan DPRD menandatangani Persetujuan Terhadap Ditetapkannya Raperda Menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 , Senin (21/8/2017) (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Rapat paripurna DPRD Tangerang Selatan, Senin (21/8/2017) yang mengagendakan Persetujuan Bersama DPRD dan Wali kota Tangsel Terhadap Ditetapkan Raperda Menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 diwarnai interupsi beberapa anggota dewan.

Baru saja rapat dibuka oleh pimpinan rapat wakil ketua DPRD Tangsel Saleh Asnawi, salah seorang anggota Komisi IV DPRD Rizki Jonis menyampaikan interupsinya. Rizki mempertanyakan alasan molornya agenda rapat yang dijadwalkan di mulai pukul 10.00 pagi tadi tetapi baru terlaksana sekitar pukul 15.45 sore. BACA JUGA : TRUTH Soroti Buku RPJMD Tangsel yang Belum Dimiliki DPRD

"Padahal sebelumnya pimpinan mengatakan tidak akan ada rapat yang molor lagi, ini memalukan lembaga DPRD," protes Rizky Jonis.

Tak puas hanya disitu Rizky pun mempertanyakan hasil pembahasan TAPD yang akan disahkan dalam  Raperda baru diterimanya satu menit sebelum rapat paripurna dimulai.

Sementara itu anggota DPRD lainnya dari Fraksi PDIP Drajat Sumarsono pun menyampaikan interupsinya terkait tidak dimasukkannya beberapa peraturan pemerintah (PP) kedalam landasan hukum yang termuat dalam Raperda tersebut.

"PP 71 Tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan dan PP No 8 2006 tentang Pelaporan keuangan dan instansi pemerintah harusnya dimasukkan kedalam konsideran, saya mohon dimasukkan dua konsideran PP tersebut," ungkap Drajat.

Sementara itu pimpinan sidang rapat paripurna, Saleh Asnawi mengatakan, semua masukan dari anggota dewan tersebut akan dicatat dan menjadi bahan perbaikan kedepan. Dirinya pun berkilah molornya rapat tersebut merupakan keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) yang telah diberitahukan sebelumnya. BACA JUGA : Anggota DPRD Belum Miliki Buku RPJMD Tangsel

“Rapat berjalan berdasarkan keputusan Bamus, maka dari itu, ini (paripurna) kita laksanakan dulu baru kita sampaikan ke Bamus,” kata Saleh.

Rapat yang dihadiri Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany akhirnya mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

Dalam Perda tersebut disebutkan dari total APBD 2016 sebesar Rp3,312 Triliun terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp510 Miliar.(RAZ)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill