Connect With Us

Selain Bawa Celurit, Pelajar Penyerang Polisi Juga Bawa Borgol

Yudi Adiyatna | Jumat, 15 September 2017 | 17:00

Barang bukti berupa tiga buah clurit dan satu buah borgol yang digunakan para pelajar dalam pengeroyokan anggota Polisi, Kamis (7/9/2017) lalu. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com - Para Pelajar yang melakukan pengeroyokan dan Pembacokan terhadap seorang Anggota Polisi Aiptu Sugiri di depan SMAN 2 Tangsel, Kamis (7/9/2017) lalu, ternyata selain membawa celurit, mereka juga bawa borgol yang digunakan untuk tawuran.

Polsek Cisauk merilis barang bukti yang diantaranya satu buah tas ransel warna hijau doreng, tiga buah celurit, tiga buah telephon genggam dan satu buah borgol.

"Mereka bawa itu (borgol) buat sok-sokan, ngakunya punya teman, di duga digunakan sebagai alat berkelahi, jadi digenggam ditangan seperti knuckl," kata Kapolsek Cisauk AKP Abdul Kohar di Polsek Cisauk, Jumat (15/9/2017) siang. BACA JUGA : Polisi Masih Kejar Puluhan Pelajar Pembacokan Polisi di Tangsel

Hingga saat ini, sudah ada 14 orang pelajar yang ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Cisauk. Mereka di tangkap sejak Jumat (8/9/2017) hingga Senin (11/9/2017), namun 16 pelajar  lain yang terlibat masih DPO.

"Tim gabungan Polres Tangsel dan Polsek Cisauk melakukan razia pada tiga sekolah dan berhasil mengamankan 5 pelaku yang ikut dalam pengeroyokan," ujar AKP Abdul Kohar. BACA JUGA : Aiptu Sugiri Maafkan Pelajar Pembacok Dirinya

Atas perbuatannya tersebut mereka dikenakan pasal Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau kedapatan membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.(RAZ)

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill