Connect With Us

Kriminalitas Pelajar Meningkat, Polres Tangsel Diminta Kedepankan Fungsi Pencegahan

Yudi Adiyatna | Senin, 18 September 2017 | 14:00

Kapolsek Cisauk AKP.A Kohar bersama 14 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, sejak Kamis (7/9/2017) hingga Minggu (18/9/2017) kemarin, telah terjadi sedikitnya dua aksi kriminalitas yang melibatkan para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Tangerang Selatan.

Yang pertama terjadi ialah aksi sekelompok pelajar yang hendak tawuran dan menaiki mobil Truck Fuso di depan SMAN 2 Tangsel, lalu menyerang Anggota Kepolisian dengan menggunakan clurit. Beruntung tebasan clurit tersebut hanya mengenai emblem pangkat korban, sehingga tidak mengakibatkan luka yang serius.

Sedangkan yang terbaru ialah aksi dua pelajar SMA di Ciputat yang nekat melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang di bonceng motor oleh Suaminya di Kawasan Bintaro, Pondok Aren. Kedua pelajar tersebut menjalankan aksinya diduga untuk membeli rokok. BACA JUGA : Bacok Polisi Saat Atur Lalulintas , 14 Pelajar SMA Diciduk Polres Tangsel

Melihat fenomena tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar mengatakan, maraknya aksi pidana pelajar di Tangsel akhir-akhir ini pihak kepolisian sebaiknya jangan hanya mengandalkan tindakan represif berupa proses hukum semata, tetapi juga lebih mengedepankan hal-hal pencegahan meminimalisir kejadian serupa terulang kembali.

"Kejahatan dan tindak pidana pelajar terjadi dikarenakan banyak faktor,  bukan karena semata-mata karena kejahatan dan tindak pidana itu sendiri, itu sebabnya penggunaan hukum pidana dalam ajarannya adalah upaya terakhir," ungkap Suhendar.

Selain itu, dirinya pun mendorong agar aparat hukum dari Polres Tangsel dalam menjalankan wewenangnya harus mendahului fungsi-fungsi pencegahan, bukan penindakan apalagi represif.

"Semakin meningkatnya kejahatan dan tindak pidana pelajar di Tangsel saat ini kan berarti menunjukkan fungsi-fungsi pencegahan sebagaimana amanat  Pasal 19 UU no 2/2002 telah gagal dijalankan," ujar Suhendar yang juga Kordinator TRUTH ini.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Alexander Yurikho kepada TangerangnNews.com, Minggu (17/8/2017) mengatakan, pihaknya bersama-sama lembaga lain seperti BNN, Dinas Pendidikan,dan P2TP2A sudah dan akan semakin gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah. BACA JUGA : Buat Beli Rokok, Dua Pelajar Nekat Ngejambret di Bintaro

"Keterlibatan pihak sekolah perlu ditingkatkan untuk mencegah hal seperti ini terjadi karena mau tidak mau, status mereka (para tersangka) masih pelajar " ujar alumnus Akpol 2006 ini.

Selain itu dirinya pun menegaskan sebagai aparat hukum pihaknya berupaya bersikap profesional dan tidak ragu untuk menegakkan hukum.

"Represif itu jalan terakhir (harapan kita), Pre Emtif dan Preventif itu yang utama," ujarnya.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill