Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Empat remaja wanita di Ciledug, Kota Tangerang melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi SMA di dalam angkot. Penganiayaan ini dipicu karena korban membuat status facebook yang dinilai menghina salah satu dari mereka.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2017. Korban Amelia Putri, 14, warga Jalan Bambu, RT01/08, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, babak belur dianiaya empat pelaku yakni DA, 17, YA, 21, NM, 20 dan BU, 19.
“Pengeroyokan ini terjadi di dalam angkot C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama, Nopol B-1073-WUX warna putih. Aksi ini dilakukan di lampu merah terowongan CBD, sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani, Rabu (17/5/2017).
Kronologis penganiayaan korban berawal dari korban yang menulis status facebook yang menjelek-jelekkan tersangka DA.
Dalam status tersebut korban menyebut DA yang merupakan teman sepermainannya itu sebagai anak haram. Hal itu membuat DA geram, hingga DA meminta bantuan teman-temannya untuk memberi pelajaran kepada korban.
Kemudian mereka merencanakan aksi penganiayaan itu dengan meminjam angkot rekannya. Korban dipancing dengan cara diajak main oleh salah satu pelaku. Korban lalu dijemput dengan angkot tersebut. Namun saat melintas di terowongan CBD, mobil dihentikan dan dikunci. Keempat pelaku langsung menganiaya korban.
“DA menyundut wajah korban dengan rokok sebanyak empat kali, dan satu sundutan di pinggul belakang, kemudian korban ditelanjangi dan kepalanya ditendang. NM ikutan memukul hidung korban hingga berdarah lalu menyiramnya dengan air es. YA juga memukul badan korban satu kali dan BU menampar wajah nya satu kali,” kata Triyani.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews