Connect With Us

Catat! Mulai 18 Maret Disdukcapil Tangsel Layani Adminduk di Kantor Kecamatan

Rachman Deniansyah | Kamis, 7 Maret 2019 | 21:01

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat memberikan sambutan dalam kegiatan forum gabungan OPD Disdukcapil Tangsel dan Dinas Ketenagakerjaan Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di setiap Kantor Kecamatan. Hal ini akan mulai direalisasikan 18 Maret 2019.

Model pelayanan ini seperti diungkapkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar tidak masyarakat tidak mengantre di kantor Disdukcapil.

"Kantor Disdukcapil tiap harinya ramai dipadati orang, bahkan seperti pasar. Sedangkan saat ini Kantor Kecamatan sudah sangat baik dalam hal sarana dan prasarana. Oleh karenanya sangat dibutuhkan inovasi dari Disdukcapil," ungkap Airin, Rabu (6/3/2019).

Selain itu, kata Airin, Disdukcapil yang secara tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) bertanggungjawab kepada Kementerian Dalam Negeri, kinerja terus dievaluasi.

"Untuk Disdukcapil kita terus lakukan evaluasi karena Disdukcapil ini secara tupoksi itu bertanggung jawab pada kementerian, melalui kami pemerintah. Oleh karena itu, pelayanan yang terus kita lakukan harus ditingkatkan," tambahnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan, mengungkapkan, atas intruksi yang diberikan oleh Wali Kota itu, pihaknya  segera menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan. 

"Per tanggal 18 Maret pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan) bisa dilakukan di kantor Kecamatan. Dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) prosesnya sehari jadi," kata Dedi.

Dedi juga mengatakan, untuk pelayanan di kecamatan, pihaknya menyediakan pelayanan berupa perekaman hingga cetak. Sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. 

"Selama ini baru rekam, nanti akan ada sampai cetak. Kemudian kalau KK (Kartu Keluarga) dulu tidak boleh, sekarang boleh. Bisa langsung cetak disitu (kantor kecamatan), apalagi sekarang sudah ada TTD (Tanda Tangan) elektronik jadi gak perlu kurir, dan proses akan cepat," bebernya. 

Untuk pelaksanaannya nanti, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan peralatan di setiap kecamatan.  Namun saat ini masih terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM). 

"Yang jelas alat kita sudah siap, tinggal pegawainya. Kita butuhkan tujuh orang. Sampai saat ini masih dipersiapkan, Insyaallah Senin sudah ada. Saat ini baru ada lima sisa dua lagi," ungkapnya. 

Meski membuka pelayanan di kecamatan, Dedi juga mengatakan bahwa Kantor Disdukcapil akan tetap melayani Adminduk khusus online.(RMI/HRU)

TEKNO
Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Rabu, 29 April 2026 | 08:42

Platform milik Elon Musk kembali meluncurkan layanan baru di sektor komunikasi, bernama XChat. Aplikasi ini mulai tersedia secara global dan sudah bisa digunakan oleh sebagian pengguna, termasuk di Indonesia.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill