Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Kereta api commuter line relasi Tanah Abang -Serpong maupun relasi Tanah Abang-Parung Panjang mengalami gangguan perjalanan. Gangguan tersebut dipicu karena listrik aliran atas (LLA) di dekat pintu masuk Stasiun Sudimara, Ciputat, Tangsel, rusak tersambar petir Senin (1/4/2019) sore.
"Saat ini dilintas Pondok Ranji - Sudimara masih berlangsung perbaikan prasarana perkeretaapian Listrik Aliran Atas yang ketika proses evakuasi sempat tersambar petir," terang VP Komunikasi PT KCI Anne Purba dalam rilisnya.
Anne menyebut gangguan perjalanan KRL rute Tanah Abang-Parung Panjang terjadi sejak sekitar pukul 15.30 WIB. Sampai saat ini petugas masih berupaya melakukan perbaikan.
"Saat ini petugas gabungan PT KAI Daop 1 Jakarta dan PT KCI sudah berada di lokasi untuk mengatasi kendala operasional tersebut. Imbas dari gangguan ini, lintas Tanah Abang-Parung Panjang PP belum dapat melayani perjalanan KRL," terang Anne.
Akibat peristiwa tersebut PT KCI menghimbau para pengguna untuk dapat menggunakan alternatif moda transportasi lain selama proses perbaikan yang masih berjalan. PT KCI juga mempersilakan pengguna untuk melakukan refund maupun membatalkan perjalanan di loket stasiun.
PT KCI juga meminta para pengguna yang hendak menunggu KRL untuk selalu mengutamakan keselamatan bersama dengan tidak berdesakan, mendahulukan penumpang yang turun dari kereta dan senantiasa mengikuti informasi serta arahan dari petugas.(RMI/HRU)
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGMemasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews