Connect With Us

TRUTH Sebut Pemprov Banten Tak Serius Kelola PPDB 2019

Rachman Deniansyah | Selasa, 11 Juni 2019 | 15:13

Tangerang Public Transparency Watch (Truth). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA dan SMK yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai minim informasi dan membuat sebagian masyarakat kebingungan. 

Hal tersebut mendorong Tangerang Public Transparency Watch (Truth) angkat bicara. LSM itu menyebut pengelolaan PPDB 2019 tidak serius. 

Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi Tangerang Truth Jupry Nugroho menjelaskan, seharusnya jika merujuk pada Mendikbud No 51/2018 serta Surat Edaran Bersama Mendikbud dengan Mendagri tentang PPDB, telah memerintahkan Pemerintah Daerah untuk membuat dan menyusun petunjuk teknis PPDB yang kemudian ditetapkan pada Peraturan Kepala Daerah. Dalam hal ini yang dimaksudkan ialah Peraturan Gubernur Provinsi Banten. 

"Menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB serta memerintahkan Dinas Pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi," jelas Jupry melalui penyataan tertulisnya, Selasa (11/6/2019).

Namun sampai saat ini, kata Jupry, belum ada sama sekali Peraturan Gubernur yang dikeluarkan. "Sampai hari ini belum juga dikeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur hal tersebut," imbuhnya. 

Selain itu, Jupry mengatakan, bahwa penilaian atas ketidakmampuan Pemprov Banten, juga terlihat dari beberapa faktor lain, yaitu tidak adanya informasi yang resmi terkait jadwal penyelenggaraan PPDB 2019. 

Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan, kata dia, juga tidak melihat sejauh mana kemampuan sekolah dalam mengelola PPDB 2019 secara Online yang akan dilakukan oleh masing-masing sekolah.

"Selain itu tidak adanya kontak informasi yang bisa diakses masyararakat agar tidak simpang siur, sebab nomor yang tertera di Website Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak aktif," bebernya. 

Jupry juga menilai Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Harzumy tidak konsisten, dalam menjalankan janji kampanye yang akan menjadikan pelayanan Pendidikan sebagai program prioritas, karena pada faktanya PPDB 2019 tidak dipersiapkan dengan baik. 

Jupry menegaskan, oleh karena hal tersebut, pihaknya mendesak agar Pemprov Banten menjalankan PPDB 2019 sesuai dengan aturan yang ada dengan menyelesaikan Peraturan Gubernur terkait PPDB 2019. 

"Mempublikasi setiap tahapan PPDB 2019 baik online dan Offline, membuat tim pengawas untuk mencegah kecurangan dalam proses PPDB 2019. Jangan sampai PPDB 2019 jadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya. 

Dari informasi yang terhimpun, saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah membuka pendaftaran (PPDB) online pada hari ini, Selasa (11/6/2019) hingga Rabu (22/6/2019) besok. 

"Namun jika melihat melalui web resmi PPDB Banten 2019 tidak ada data yang terupdate terkait informasi tahapan dan informasi lain terkait PPDB 2019," tandasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Senin, 27 April 2026 | 19:49

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill