Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA dan SMK yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai minim informasi dan membuat sebagian masyarakat kebingungan.
Hal tersebut mendorong Tangerang Public Transparency Watch (Truth) angkat bicara. LSM itu menyebut pengelolaan PPDB 2019 tidak serius.
Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi Tangerang Truth Jupry Nugroho menjelaskan, seharusnya jika merujuk pada Mendikbud No 51/2018 serta Surat Edaran Bersama Mendikbud dengan Mendagri tentang PPDB, telah memerintahkan Pemerintah Daerah untuk membuat dan menyusun petunjuk teknis PPDB yang kemudian ditetapkan pada Peraturan Kepala Daerah. Dalam hal ini yang dimaksudkan ialah Peraturan Gubernur Provinsi Banten.
"Menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB serta memerintahkan Dinas Pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi," jelas Jupry melalui penyataan tertulisnya, Selasa (11/6/2019).
Namun sampai saat ini, kata Jupry, belum ada sama sekali Peraturan Gubernur yang dikeluarkan. "Sampai hari ini belum juga dikeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur hal tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Jupry mengatakan, bahwa penilaian atas ketidakmampuan Pemprov Banten, juga terlihat dari beberapa faktor lain, yaitu tidak adanya informasi yang resmi terkait jadwal penyelenggaraan PPDB 2019.
Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan, kata dia, juga tidak melihat sejauh mana kemampuan sekolah dalam mengelola PPDB 2019 secara Online yang akan dilakukan oleh masing-masing sekolah.
"Selain itu tidak adanya kontak informasi yang bisa diakses masyararakat agar tidak simpang siur, sebab nomor yang tertera di Website Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak aktif," bebernya.
Jupry juga menilai Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Harzumy tidak konsisten, dalam menjalankan janji kampanye yang akan menjadikan pelayanan Pendidikan sebagai program prioritas, karena pada faktanya PPDB 2019 tidak dipersiapkan dengan baik.
Jupry menegaskan, oleh karena hal tersebut, pihaknya mendesak agar Pemprov Banten menjalankan PPDB 2019 sesuai dengan aturan yang ada dengan menyelesaikan Peraturan Gubernur terkait PPDB 2019.
"Mempublikasi setiap tahapan PPDB 2019 baik online dan Offline, membuat tim pengawas untuk mencegah kecurangan dalam proses PPDB 2019. Jangan sampai PPDB 2019 jadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dari informasi yang terhimpun, saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah membuka pendaftaran (PPDB) online pada hari ini, Selasa (11/6/2019) hingga Rabu (22/6/2019) besok.
"Namun jika melihat melalui web resmi PPDB Banten 2019 tidak ada data yang terupdate terkait informasi tahapan dan informasi lain terkait PPDB 2019," tandasnya.(MRI/RGI)
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.
Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews