Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-13 terapis Cats Message and Bar yang digerebek Sat Pol PP Kota Tangsel di kawasan Ruko Boulevard BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan, langsung digelandang ke Balai Rehabilitasi Sosial Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Tunasusila Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel, Hadiana mengatakan, proses rehabilitasi yang akan dijalani oleh 13 terapis tersebut kurang lebih selama dua bulan.
"Kita lakukan rehabilitasi sosial bagi mereka sebagai korban. Dalam pelaksanaannya berupa bimbingan mental, rohani, pendidikan dan pelatihan termasuk keluar dari situ dapat tool kit," jelas Hadiana.
BACA JUGA:
Diketahui, saat penggerebekan tersebut berlangsung, petugas menemukan tiga dari 13 terapis itu tengah bersama pelanggannya dalam keadaan tanpa busana. Ketiganya diduga melakukan hubungan layaknya badan di lokasi yang semestinya hanya melayani jasa pijat kebugaran tubuh saja.
Namun, meskipun hanya memergoki tiga terapis, pihak Dinas Sosial Kota Tangsel tetap menggelandang 13 terapis yang ditemukan di lokasi.
"Semua (direhabilitasi). Sample memang hanya tiga, semua sama intinya (melakukan protitusi)," tegasnya.
Setelah selesai menjalani rehabilitasi, 13 terapis itu akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.(MRI/RGI)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews