ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada wali murid di hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2019).
Dalam surat bernomor 421.1/1627/DIKBUD/2019 itu, wali murid yang mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tahun ajaran 2019/2020 dilarang membawa gadget.
BACA JUGA:
"(Berlaku) mulai pukul 18:00-20:00 WIB dan mendampingi anak saat belajar di rumah. Dalam rangka mempersiapkan generasi cerdas, modern, dan religius," ujar Benyamin dalam surat edaran tersebut.

Benyamin juga mengimbau agar setiap orang tua memastikan asupan gizi yang dikonsumsi anaknya, serta dapat menggali potensi yang dimiliki anaknya.
"Terus memotivasi anak agar semangat untuk belajar dengan giat," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews