Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Dinkes Tangsel) Deden Deni akan mengajukan keberatan atas rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehetan (Kemenkes) terkait penyesuaian kelas rumah sakit di Tangsel.
Tiga rumah sakit yang direkomendasikan, yaitu Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel, RSU Intan Permata, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Vitalaya.
RSU Tangsel dan RSU Intan Permata yang sebelumnya bertipe C harus turun menjadi tipe D, sedangkan RSIA Vitalaya tetap pada tipe C, namun mendapatkan catatan khusus dari Kemenkes.
"Tahapan keberatan akan Kami ajukan. Saya yakin, standar tipe C RSU Tangsel ini terpenuhi," ucap Deden, Jumat (19/7/2019).
Deden menambahkan, pihaknya mempunyai waktu 35 hari sejak diturunkan rekomendasi itu pada Selasa (16/7/2019) lalu.
Baca Juga :
Deden mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan semua dokumen untuk dijadikan bukti.
"Keberatan ini bukan tanpa alasan. Kami memiliki alasan kuat berupa dokumen-dokumen yang kami miliki, yaitu Aspak (aplikasi sarana dan prasarana alat kesehatan) dan SDM (Sumber Daya Manusia)," terangnya.
Deden menilai, rekomendasi penurunan kelas yang dilayangkan Kemenkes kurang tepat.
"Saya yakin rumah sakit di sini bukan berkurang (kualitasnya), justru malah bertambah. Fasilitas bertambah, SDM bertambah, tapi kok hasilnya malah turun," pungkasnya.(RMI/HRU)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews