Connect With Us

Capaska Aurel Meninggal, Airin Minta Maaf

Rachman Deniansyah | Selasa, 13 Agustus 2019 | 21:19

Tampak Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memberikan keterangannya di konferensi pers pengungkapan kasus meninggalnya Aurellia Qurratuaini, Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) di Mapolres Tangsel (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany  menyampaikan permintaan maaf terkait meninggalnya salah satu calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aurellia Qurratuaini, Kamis (1/8/2019) lalu.

"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tangsel mohon maaf kepada orang tua Aurel," ucap Airin saat Polres Tangsel menyampaikan hasil penyelidikannya terkait dengan kematian Aurel tersebut di di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (13/8/2019).

Selain Airin, turut hadir Kapolres Tangse AKBP Ferdy Irawan, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi

Menurut Airin, kematian Aurel meninggalkan rasa kehilangan yang besar, khususnya bagi keluarga. 

"Dan (semoga) Allah memberikan kemudahan dan kekuatan untuk bisa menjalankan ini," imbuhnya. 

Baca Juga :

Airin berharap agar tak ada lagi kejadian serupa. Untuk itu, ia mengatakan akan melakukan evaluasi terkait pola pelatihan Paskibraka, khususnya di Tangsel. 

"Kami menurunkan Inspektorat untuk melakukan evaluasi pemeriksaan terhadap Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) dan juga yang lainnya (pihak terkait)," pungkasnya.

Setelah 13 hari kematian Aurellia Qurratuaini, Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Polres Tangsel mengungkap hasil penyelidikannya.  Polisi menyebut, tidak menemukan bukti kekerasan dan penganiayaan terhadap Aurel.

“Kita belum menemukan adanya bukti penindakan kekerasan atau penganiayaan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.(RMI/HRU)

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill