Connect With Us

3 Penipu di Tangsel Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 5 September 2019 | 16:04

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan, di Polsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Serpong mengamankan tiga pria. Mereka telah menipu korbannya hingga puluhan juta. Tak hanya satu modus, AN, 28, FS, 30, dan DP, 39, beraksi dengan tiga modus untuk memperdayai korbannya.

Modus pertama yang dilakukan komplotan ini yaitu menyewakan apartemen. Padahal, apartemen itu bukan milik mereka.

"Modus kejahatan yang dilakukan, pertama, mereka menyewakan satu unit apartemen melalui salah satu aplikasi dalam  sosial kepada masyarakat," jelas Kapolsek Serpong,  Kompol Luckyto di Polsek Serpong,  Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/9/2019).

Ketiga pelaku itu, lanjut Luckyto, menyewakan kamar kepada pelanggannya dalam tempo 6 bulan dengan nilai mencapai Rp25 juta.  

"(Mereka) menyatakan bahwa apartemen yang disewakan itu milik mereka. Namun, seiring berjalannya waktu ketika jatuh tempo, komsumen ini dihubungi oleh pemilik asli dari unit apartemen itu," terangnya.

Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. AN mengaku sebagai pemilik. FS ikut meyakinkan korbannya bahwa AN pemilik apartemen itu. Sedangkan DP pelaku yang merencanakan modus penipuan tersebut.

Sementara, modus kedua yaitu menipu korban dengan voucher umroh senilai Rp50 juta. 

"Pelaku menjalankan modus ini dengan basis media sosial. Mereka menjual voucher umroh senilai Rp50 juta dengan harga Rp15 juta," katanya.

Kata Luckyto, untuk meyakinkan korbannya, mereka menjual voucher umroh karena pemiliknya tidak lagi membutuhkan.

"Alasan mereka, voucher ini adalah hadiah dan pemilik tak membutuhkannya. Jadi mereka jual, dengan dia foto dan share (membagikan) di salah satu media sosial, sehingga ada beberapa masyarakat yang tertarik," terangnya. 

BACA JUGA:

Kemudian, modus yang ketiga yaitu penipuan jual beli ponsel pintar ( smartphone ).

"Dalam beberapa kali kesempatan, (penjualan ponsel pintar) berjalan dengan lancar. Setelah transaksi ketiga, korban ini merasa ditipu oleh tersangka," ujarnya. 

Pada penjualan ketiga itu, korban sudah melakukan pembayaran kepada pelaku, namun barang yang telah dibeli itu tak kunjung diterima korban. 

Akibat perbuatannya itu,  ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

"Ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:53

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban dan memastikan lapak penjualan memiliki stiker resmi dari Pemkot Tangerang.

NASIONAL
Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:21

PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill