Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Polsek Serpong mengamankan tiga pria. Mereka telah menipu korbannya hingga puluhan juta. Tak hanya satu modus, AN, 28, FS, 30, dan DP, 39, beraksi dengan tiga modus untuk memperdayai korbannya.
Modus pertama yang dilakukan komplotan ini yaitu menyewakan apartemen. Padahal, apartemen itu bukan milik mereka.
"Modus kejahatan yang dilakukan, pertama, mereka menyewakan satu unit apartemen melalui salah satu aplikasi dalam sosial kepada masyarakat," jelas Kapolsek Serpong, Kompol Luckyto di Polsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/9/2019).
Ketiga pelaku itu, lanjut Luckyto, menyewakan kamar kepada pelanggannya dalam tempo 6 bulan dengan nilai mencapai Rp25 juta.
"(Mereka) menyatakan bahwa apartemen yang disewakan itu milik mereka. Namun, seiring berjalannya waktu ketika jatuh tempo, komsumen ini dihubungi oleh pemilik asli dari unit apartemen itu," terangnya.

Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. AN mengaku sebagai pemilik. FS ikut meyakinkan korbannya bahwa AN pemilik apartemen itu. Sedangkan DP pelaku yang merencanakan modus penipuan tersebut.
Sementara, modus kedua yaitu menipu korban dengan voucher umroh senilai Rp50 juta.
"Pelaku menjalankan modus ini dengan basis media sosial. Mereka menjual voucher umroh senilai Rp50 juta dengan harga Rp15 juta," katanya.
Kata Luckyto, untuk meyakinkan korbannya, mereka menjual voucher umroh karena pemiliknya tidak lagi membutuhkan.
"Alasan mereka, voucher ini adalah hadiah dan pemilik tak membutuhkannya. Jadi mereka jual, dengan dia foto dan share (membagikan) di salah satu media sosial, sehingga ada beberapa masyarakat yang tertarik," terangnya.
BACA JUGA:
Kemudian, modus yang ketiga yaitu penipuan jual beli ponsel pintar ( smartphone ).
"Dalam beberapa kali kesempatan, (penjualan ponsel pintar) berjalan dengan lancar. Setelah transaksi ketiga, korban ini merasa ditipu oleh tersangka," ujarnya.
Pada penjualan ketiga itu, korban sudah melakukan pembayaran kepada pelaku, namun barang yang telah dibeli itu tak kunjung diterima korban.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.(MRI/RGI)
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 yang berfokus pada penguatan tata kelola dan penyesuaian susunan pengurus.
Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews