Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Polsek Serpong mengamankan tiga pria. Mereka telah menipu korbannya hingga puluhan juta. Tak hanya satu modus, AN, 28, FS, 30, dan DP, 39, beraksi dengan tiga modus untuk memperdayai korbannya.
Modus pertama yang dilakukan komplotan ini yaitu menyewakan apartemen. Padahal, apartemen itu bukan milik mereka.
"Modus kejahatan yang dilakukan, pertama, mereka menyewakan satu unit apartemen melalui salah satu aplikasi dalam sosial kepada masyarakat," jelas Kapolsek Serpong, Kompol Luckyto di Polsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/9/2019).
Ketiga pelaku itu, lanjut Luckyto, menyewakan kamar kepada pelanggannya dalam tempo 6 bulan dengan nilai mencapai Rp25 juta.
"(Mereka) menyatakan bahwa apartemen yang disewakan itu milik mereka. Namun, seiring berjalannya waktu ketika jatuh tempo, komsumen ini dihubungi oleh pemilik asli dari unit apartemen itu," terangnya.

Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. AN mengaku sebagai pemilik. FS ikut meyakinkan korbannya bahwa AN pemilik apartemen itu. Sedangkan DP pelaku yang merencanakan modus penipuan tersebut.
Sementara, modus kedua yaitu menipu korban dengan voucher umroh senilai Rp50 juta.
"Pelaku menjalankan modus ini dengan basis media sosial. Mereka menjual voucher umroh senilai Rp50 juta dengan harga Rp15 juta," katanya.
Kata Luckyto, untuk meyakinkan korbannya, mereka menjual voucher umroh karena pemiliknya tidak lagi membutuhkan.
"Alasan mereka, voucher ini adalah hadiah dan pemilik tak membutuhkannya. Jadi mereka jual, dengan dia foto dan share (membagikan) di salah satu media sosial, sehingga ada beberapa masyarakat yang tertarik," terangnya.
BACA JUGA:
Kemudian, modus yang ketiga yaitu penipuan jual beli ponsel pintar ( smartphone ).
"Dalam beberapa kali kesempatan, (penjualan ponsel pintar) berjalan dengan lancar. Setelah transaksi ketiga, korban ini merasa ditipu oleh tersangka," ujarnya.
Pada penjualan ketiga itu, korban sudah melakukan pembayaran kepada pelaku, namun barang yang telah dibeli itu tak kunjung diterima korban.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.(MRI/RGI)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGKepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews