ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Truk molen yang tercebur di bantaran kali Perumahan Pondok Benda Indah, Jalan Bumi Raya, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (28/10/2019) telah dievakuasi. Namun, evakuasi tersebut menyisakan keluhan warga.
Sebab, evakuasi yang dilakukan menggunakan alat berat itu membuat sejumlah pagar rumah warga sekitar roboh.
BACA JUGA:
"Ini pagar kontrakan yang saya tempati rubuh kesenggol backhoe," ucap salah satu warga, Ami, 46, Jumat (1/11/2019).
Ami mengatakan, evakuasi yang dilakukan sejak pukul 23.00 hingga 03.00 WIB itu, membuat dirinya terpaksa harus mengungsi.
"Saya ngungsi ke rumah kontrakan. Karena ngeri juga, ini aja pagar rubuh. Pagar sebelahnya juga hampir rubuh kalo enggak disangga pakai kayu," tuturnya.
Namun, kata dia, pihak yang mengevakuasi truk molen tersebut akan bertanggung jawab. "Semoga benar, Mas," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews