Connect With Us

Kasus Kecelakaan Truk Lawan Pemotor di Pondok Aren Dihentikan, Ini Kata Polisi

Rachman Deniansyah | Rabu, 13 November 2019 | 21:48

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan pemotor di Pondok Aren pada 14 Oktober lalu tidak bersalah.

Dalam kecelakaan itu, Niswatul Umma, pemotor tersebut tewas setelah terlibat kecelakaan dengan truk pengangkut tanah yang dikendarai Madrais.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) AKP "Pertama kasus diberhentikan karna sopir truk tidak bisa dibuktikan bersalah," ujar AKP Bayu , Kasat Lantas Polres Tangsel saat dihubungi TangerangNews, Rabu (13/11/2019).

Karena dinyatakan tidak bersalah, Madrais pun telah dibebaskan.

"Sopir truk sempat diamankan atau ditahan pihak kepolisian sampai dengan proses penyidikan selesai," imbuhnya.

Selain itu, Bayu pun membantah terakit rumor bahwa korban tewas dinyatakan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Sebab menurutnya, posisi korban saat insiden terjadi mengalami kelalaian. 

"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia," terangnya.

Bayu melanjutkan, dalam proses penyidikan polisi bekerja secara profesional dan berlandaskan hukum. Sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta hokum.

"Tidak benar bahwa mediasi pihak keluarga dengan pihak sopir truk menjadi alasan kasus di SP3," pungkasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill