Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026
Senin, 11 Mei 2026 | 17:16
Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Polsek Pamulang Polres Tangsel menangkap dua pelaku kejahatan spesialis pembobol ruko. Keduanya diamankan di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (20/11/2019).
Peristiwa itu diterangkan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto terjadi sekitar pukul 04.45 WIB.

Keduanya sudah dibuntuti polisi karena gerak-geriknya mencurigakan. Namun, untuk memastikan bahwa MH dan I, kedua maling tersebut, polisi menunggu hingga mereka beraksi.
Sebelum membobol ruko showroom sepeda motor, pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor itu berusaha membobol konter ponsel. Namun, upaya komplotan itu gagal.

"Dua orang pelaku turun dari sepeda motor, lalu mendekati rolling door ruko dan terlihat sedang berusaha merusak gembok ruko konter HP. Sedangkan dua orang pelaku lagi standby (bersiap) di atas motor sambil mengawasi situasi," ujar Totok, di lokasi, Rabu (20/11/2019).
Karena tidak berhasil membobol konter ponsel, dua pelaku itu kemudian beralih ke showroom motor. Sementara dua pelaku lainnya mengawasi situasi dari atas sepeda motornya.
Gerak-gerik keempat pelaku terus diawasi petugas yang kebetulan sedang berpatroli. Saat dua pelaku berhasil masuk ke dalam ruko, polisi pun langsung merangsek.
Baca Juga :
Mengetahui keberadaan petugas, dua pelaku yang diatas sepeda motor langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Sementara, dua pelaku lainnya terjebak di dalam ruko yang sudah dikepung petugas.
Petugas kemudian melontarkan timah panas ke udara sebagai tembakan peringatan. Namun, para pelaku tidak menghiraukan. Timah panas polisi sempat mengenai kaki dua pelaku yang berhasil kabur.
"Team Viper Polsek Pamulang melalukan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali. Tapi pelaku tidak menghiraukan dan pelaku dilakukan tindakan tegas terukur," ucap Totok.
"Pelaku MH terkena timah panas di bagian bokongnya, sementara pelaku I terkena di kaki sebelah kiri. Sementara, kedua pelaku yang melarikan diri terkena di kaki sebelah kiri," tambahnya.
Kini, MH dan I mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pamulang. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana karena terlibat kasus percobaan pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.
TODAY TAGPT PLN (Persero) kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional melalui ajang HR Tech Asia 2026 yang digelar di Singapura pada 5 Mei 2026.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews