Connect With Us

FBR Tangsel Bantah Anggotanya Intimidasi Wartawan

Rachman Deniansyah | Kamis, 5 Desember 2019 | 21:12

Forum Betawi Rempug (FBR) Kota Tangerang Selatan saat unjuk rasa di Pemkot Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Andi Afery membantah bahwa yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, Eka Huda Rizki (20) adalah anggotanya. 

Menurut Fery, tindakan kasar yang diterima Eka saat meliput massa FBR di Pemkot Tangsel bukan dilakukan oleh anggotanya.

"Kalau memang disangkakan anggota kami dan dipandangan saudara kita yakni Eka atau kawan- kawan media, kita minta maaf. Kita gentleman dan fair saja. Kalau salah, kita minta maaf, kalau benar ya kita perjuangkan," ucap Fery saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, ada oknum yang mencoba membenturkan pihaknya dengan insiden tidak menyenangkan itu. Fery mengatakan saat ini, oknum tersebut pun sedang dicari. 

"Di Tangsel jumlah anggota FBR mencapai 5.800, setiap ketua pos dan ketua gardu pasti mengetahui anggotanya, nah ini kita juga tidak tahu siapa yang memberikan perlakuan itu ke Eka," katanya. 

Fery menyebut, hubungan FBR dan awak media sangat dekat, bahkan sudah seperti saudara. Jadi, kata Fery, tak mungkin anggotanya melakukan hal tersebut.

Baca Juga :

"Ada oknum gelap saat aksi FBR ke Pemkot Tangsel kemarin, saya juga menyayangkan ada peristiwa ini. Saya juga sudah lihat video CCTV-nya. Tapi saya juga tidak tahu siapa dia (oknum)," terang Fery.

Atas kejadian itu, kata Fery, FBR meminta maaf kepada Eka. FBR berbesar hati dan akan bertanggung jawab. 

"Karena kemarin kejadiannya saat FBR mendatangi kantor Pemkot Tangsel, karena kejadian itu ada di aksi kami, ya kami akan minta maaf," ungkapnya. 

"Kita buka lembaran baru lagi bahwa Eka ini adalah saudara dari FBR juga, jadi supaya ada kenyamanan dengan Eka dan tidak ada putus hubungan," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill