Connect With Us

Begini Pengakuan Kakek 72 Tahun Bacok Istrinya Hingga Tewas di Pamulang

Rachman Deniansyah | Selasa, 10 Desember 2019 | 18:37

Kamar kontrakan dari tersangka Hermanto, 72, pelaku pembacokan sang istri hingga tewas. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hermanto, seorang pria paruh baya hanya bisa merasa menyesali perbuatannya. 

Kakek berusia 72 tahun itu terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun karena perbuatanya merenggut nyawa istri keduanya, Rosmiati, 42.

Kepada TangerangNews, pria yang menyebut dirinya Mbah itu menuturkan peristiwa berdarah yang terjadi di Kontrakan Vietnam, Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dini hari itu.

BACA JUGA:

“Aku kerja enggak tahu siang, enggak tahu malam, enggak pernah libur, tapi bini (korban) selingkuh terus," ucap Hermanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel. 

Ia menuding, perselingkuhan istrinya itu sudah terjadi dua kali. Meski begitu, saat ditanya bukti tudingannya tersebut, Hermanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjawab hanya berdasarkan informasi dari orang lain.

Namun, lanjut dia, kekalutannya itu dipicu oleh sikap korban yang berperangai ketus saat ia bermaksud minta dibuatkan segelas kopi.

Korban yang sedang terbaring diatas kasur sambil menonton televisi itu pun dihujani tebasan golok pada bagian wajahnya.

“Ini hati udah penuh (emosi) banget rasanya. Istri selingkuh. Saya towel (colek), maksudnya mau dibuatin kopi, eh malah marah-marah. Terus saya ambil golok di atas kulkas," tutur tersangka. 

Kakek yang telah dianugerahi anak dari pernikahan dengan korban itu mengaku tidak bermaksud membunuh istrinya. Pengakuannya, ia hanya ingin merusak wajah sang istri.

"Maksud saya membacok itu biar cacat. Biar mukanya enggak laku. Nanti saya rawat sendiri. Saya juga kerja tenang," ujarnya. 

Namun berbeda dengan pengakuannya, ternyata ia sampai empat kali menebaskan golok ke wajah korban. Korban yang kehilangan banyak darah pun nyawanya tidak terselamatkan.

Bahkan, perbuatan tersangka dilakukan di depan anaknya yang masih balita berusia tiga tahun. 

"Jadinya saya sudah gelap (gelap mata) waktu itu," katanya.

Polisi pun menyangkakan kakek yang semestinya hidup tenang diusia senja itu melanggar  Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(MRI/RGI)

TEKNO
Bukan Sekadar Lucu, Ini Deretan Utility Token Serius 2025!

Bukan Sekadar Lucu, Ini Deretan Utility Token Serius 2025!

Rabu, 23 April 2025 | 19:21

Selama ini, banyak token kripto diasosiasikan dengan meme dan candaan belaka. Tapi jangan salah, tren 2025 menunjukkan bahwa sejumlah utility token justru tampil sebagai pemain serius yang punya fungsi nyata dalam ekosistem blockchain.

HIBURAN
Makin Banyak, Segini Pertumbuhan Jumlah Penduduk Indonesia dari Tahun ke Tahun

Makin Banyak, Segini Pertumbuhan Jumlah Penduduk Indonesia dari Tahun ke Tahun

Rabu, 23 April 2025 | 13:49

Jumlah penduduk Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data sensus dan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), populasi Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 284.438.800 jiwa.

TANGSEL
Modus Butuh Kendaraan Operasional, IRT di Tangsel Gadai Mobil Rental hingga Raup Rp150 Juta

Modus Butuh Kendaraan Operasional, IRT di Tangsel Gadai Mobil Rental hingga Raup Rp150 Juta

Rabu, 23 April 2025 | 18:36

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERM, warga Kampung Sarimulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan Tangsel diduga melakukan penipuan dan penggelapan lima unit mobil rental, dengan modus menyewa untuk keperluan kantor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill