Connect With Us

79 Kg Ganja Diamankan Polsek Ciputat dari Sebuah Gudang

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Februari 2020 | 20:20

Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menyita puluhan kilo ganja kering dari gudang penyimpanannya yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).

Dalam penyitaan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 151 kotak ganja dengan berat mencapai 79 kilogram. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, selain barang bukti ganja, pihaknya juga berhasil meringkus lima orang pengedar, dari lokasi yang berbeda. Mereka adalah EP, DIM, US, BM, dan NAF.

Ferdy mengatakan, penyitaan puluhan ganja itu bermula dari penangkapan tersangka EP saat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saat ditangkap ada ganja satu bungkus di badannya. Setelah diinterogasi, ia (EP) mengaku masih ada ganja yang belum dijual di rumahnya, wilayah Pamulang. Akhirnya kita amankan barang bukti itu," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).

 	Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10-02-2020).

Saat diinterogasi kembali, lanjut Ferdy, tersangka EP akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kota Sukabumi.

Atas informasi itu, Jajaran Reskrim Polsek Ciputat pun mengarah ke Kota Sukabumi untuk melakukan penggrebekkan.

"Kita menemukan sebuah bengkel yang dicurigai digunakan sebagai gudang penyimpanan yang akhirnya kita gerebek," imbuhnya.

Saat penggerebekkan itu, kata Ferdy, jajarannya pun berhasil mengamankan empat tersangka lain, yakni DIM, US, BM dan NAF.

"Selain itu juga ditemukan 79 kilogram yang disimpan di dalam ban mobil," tutur Ferdy.

Atas penangkaan itu, kini kelima pengedar itu pun diganjar dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Buruh Kepung Kantor Pemkot Tangerang, Tuntut UMK 2026 Naik 11 Persen

Buruh Kepung Kantor Pemkot Tangerang, Tuntut UMK 2026 Naik 11 Persen

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:54

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja memadati Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Rabu 15 Oktober 2025, dalam sebuah aksi demonstrasi besar.

BANTEN
276 Warga di Banten Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban, Paling Banyak Kasus TPPU

276 Warga di Banten Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban, Paling Banyak Kasus TPPU

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:31

Sebanyak 276 penduduk Provinsi Banten telah mengajukan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama tahun 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill