Connect With Us

79 Kg Ganja Diamankan Polsek Ciputat dari Sebuah Gudang

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Februari 2020 | 20:20

Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menyita puluhan kilo ganja kering dari gudang penyimpanannya yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).

Dalam penyitaan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 151 kotak ganja dengan berat mencapai 79 kilogram. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, selain barang bukti ganja, pihaknya juga berhasil meringkus lima orang pengedar, dari lokasi yang berbeda. Mereka adalah EP, DIM, US, BM, dan NAF.

Ferdy mengatakan, penyitaan puluhan ganja itu bermula dari penangkapan tersangka EP saat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saat ditangkap ada ganja satu bungkus di badannya. Setelah diinterogasi, ia (EP) mengaku masih ada ganja yang belum dijual di rumahnya, wilayah Pamulang. Akhirnya kita amankan barang bukti itu," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).

 	Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10-02-2020).

Saat diinterogasi kembali, lanjut Ferdy, tersangka EP akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kota Sukabumi.

Atas informasi itu, Jajaran Reskrim Polsek Ciputat pun mengarah ke Kota Sukabumi untuk melakukan penggrebekkan.

"Kita menemukan sebuah bengkel yang dicurigai digunakan sebagai gudang penyimpanan yang akhirnya kita gerebek," imbuhnya.

Saat penggerebekkan itu, kata Ferdy, jajarannya pun berhasil mengamankan empat tersangka lain, yakni DIM, US, BM dan NAF.

"Selain itu juga ditemukan 79 kilogram yang disimpan di dalam ban mobil," tutur Ferdy.

Atas penangkaan itu, kini kelima pengedar itu pun diganjar dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill