Connect With Us

79 Kg Ganja Diamankan Polsek Ciputat dari Sebuah Gudang

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Februari 2020 | 20:20

Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menyita puluhan kilo ganja kering dari gudang penyimpanannya yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).

Dalam penyitaan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 151 kotak ganja dengan berat mencapai 79 kilogram. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, selain barang bukti ganja, pihaknya juga berhasil meringkus lima orang pengedar, dari lokasi yang berbeda. Mereka adalah EP, DIM, US, BM, dan NAF.

Ferdy mengatakan, penyitaan puluhan ganja itu bermula dari penangkapan tersangka EP saat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saat ditangkap ada ganja satu bungkus di badannya. Setelah diinterogasi, ia (EP) mengaku masih ada ganja yang belum dijual di rumahnya, wilayah Pamulang. Akhirnya kita amankan barang bukti itu," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).

 	Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10-02-2020).

Saat diinterogasi kembali, lanjut Ferdy, tersangka EP akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kota Sukabumi.

Atas informasi itu, Jajaran Reskrim Polsek Ciputat pun mengarah ke Kota Sukabumi untuk melakukan penggrebekkan.

"Kita menemukan sebuah bengkel yang dicurigai digunakan sebagai gudang penyimpanan yang akhirnya kita gerebek," imbuhnya.

Saat penggerebekkan itu, kata Ferdy, jajarannya pun berhasil mengamankan empat tersangka lain, yakni DIM, US, BM dan NAF.

"Selain itu juga ditemukan 79 kilogram yang disimpan di dalam ban mobil," tutur Ferdy.

Atas penangkaan itu, kini kelima pengedar itu pun diganjar dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill