Connect With Us

Pelaku Teror Bakar Rumah di Ciputat Terancam 20 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:27

Sutanto, pelaku pembakaran rumah di Jalan Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor Ciputat akan merubah pasal untuk menjerat tersangka Sutanto, pelaku pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No. 48 RT4 RW2, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2020) lalu. 

Perubahan pasal usai salah satu korban kebakaran tersebut, Keysha, 11 tahun, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu (19/8/2020) malam. 

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengatakan, semula tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja. Namun kini dikenakan dengan ayat yang berbeda, sebab telah menyebabkan kematian korbannya. 

"Kita rubah ayatnya, menjadi ayat tiga," ucap Erwin saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020). 

Sehingga, masa hukuman kurungan badan untuk tersangka menjadi lebih lama.

"Hukumannya bisa 20 tahun penjara. Karena ada korban meninggal setelah masa perawatan. Tadinya ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun, sekarang ayat 3 jadi 20 tahun,“ tegasnya. 

Dalam teror pembakaran rumah itu, tiga orang menjadi korban, yakni Herman, 38, Nursiyah, 62, dan Keysha, 11 tahun. Namun dari ketiga korban, Keysha mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Meski telah menjalani perawatan instensif dari tim medis, korban yang sempat kritis, akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah dua pekan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Rabu (19/8/2020).

"Almarhumah meninggal pukul 21.20 WIB. Semalam langsung saya jemput dengan ambulans punya RT. Langsung dibawa ke rumah (duka). Tadi pagi pukul 09.00 WIB sudah dimakamkan," ujar Andi, paman korban kepada TangerangNews, Kamis (20/8/2020).(RMI/HRU)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill