Connect With Us

Pelaku Teror Bakar Rumah di Ciputat Terancam 20 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:27

Sutanto, pelaku pembakaran rumah di Jalan Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor Ciputat akan merubah pasal untuk menjerat tersangka Sutanto, pelaku pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No. 48 RT4 RW2, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2020) lalu. 

Perubahan pasal usai salah satu korban kebakaran tersebut, Keysha, 11 tahun, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu (19/8/2020) malam. 

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengatakan, semula tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja. Namun kini dikenakan dengan ayat yang berbeda, sebab telah menyebabkan kematian korbannya. 

"Kita rubah ayatnya, menjadi ayat tiga," ucap Erwin saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020). 

Sehingga, masa hukuman kurungan badan untuk tersangka menjadi lebih lama.

"Hukumannya bisa 20 tahun penjara. Karena ada korban meninggal setelah masa perawatan. Tadinya ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun, sekarang ayat 3 jadi 20 tahun,“ tegasnya. 

Dalam teror pembakaran rumah itu, tiga orang menjadi korban, yakni Herman, 38, Nursiyah, 62, dan Keysha, 11 tahun. Namun dari ketiga korban, Keysha mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Meski telah menjalani perawatan instensif dari tim medis, korban yang sempat kritis, akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah dua pekan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Rabu (19/8/2020).

"Almarhumah meninggal pukul 21.20 WIB. Semalam langsung saya jemput dengan ambulans punya RT. Langsung dibawa ke rumah (duka). Tadi pagi pukul 09.00 WIB sudah dimakamkan," ujar Andi, paman korban kepada TangerangNews, Kamis (20/8/2020).(RMI/HRU)

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill