Connect With Us

Pelaku Teror Bakar Rumah di Ciputat Terancam 20 Tahun Penjara

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:27

Sutanto, pelaku pembakaran rumah di Jalan Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor Ciputat akan merubah pasal untuk menjerat tersangka Sutanto, pelaku pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No. 48 RT4 RW2, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2020) lalu. 

Perubahan pasal usai salah satu korban kebakaran tersebut, Keysha, 11 tahun, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu (19/8/2020) malam. 

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengatakan, semula tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja. Namun kini dikenakan dengan ayat yang berbeda, sebab telah menyebabkan kematian korbannya. 

"Kita rubah ayatnya, menjadi ayat tiga," ucap Erwin saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020). 

Sehingga, masa hukuman kurungan badan untuk tersangka menjadi lebih lama.

"Hukumannya bisa 20 tahun penjara. Karena ada korban meninggal setelah masa perawatan. Tadinya ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun, sekarang ayat 3 jadi 20 tahun,“ tegasnya. 

Dalam teror pembakaran rumah itu, tiga orang menjadi korban, yakni Herman, 38, Nursiyah, 62, dan Keysha, 11 tahun. Namun dari ketiga korban, Keysha mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Meski telah menjalani perawatan instensif dari tim medis, korban yang sempat kritis, akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah dua pekan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Rabu (19/8/2020).

"Almarhumah meninggal pukul 21.20 WIB. Semalam langsung saya jemput dengan ambulans punya RT. Langsung dibawa ke rumah (duka). Tadi pagi pukul 09.00 WIB sudah dimakamkan," ujar Andi, paman korban kepada TangerangNews, Kamis (20/8/2020).(RMI/HRU)

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

SPORT
Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:33

PSS Sleman harus merelakan kepergian salah satu penyerang andalannya, Hokky Caraka, yang resmi bakal bergabung dengan Persita Tangerang.

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill