Connect With Us

Nyaris Panggang 3 Penghuni, Begini Aksi Pelaku Bakar Rumah di Ciputat

Rachman Deniansyah | Jumat, 7 Agustus 2020 | 17:59

Sutanto, pelaku pembakaran rumah di Jalan Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polsek Ciputat Polres Tangsel telah mengamankan tersangka pembakar rumah di Jalan Purnawarman No. 48 RT 4 RW 2, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Tersangka, Sutanto, 38, sengaja membakar rumah tersebut pada Selasa (4/8/2020 lalu. 

Perbuatan kriminal tersangka dilatarbelakangi motif asmara. Rumah tersebut dibakarnya saat tiga penghuni tengah lelap tertidur, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengatakan, tersangka datang ke lokasi dengan membawa delapan liter bensin di dalam jeriken.

Rumah yang dibakarnya itu milik Herman, 38, mantan suami dari SM, wanita yang kini menjadi kekasih tersangka. 

"Saat datang ke lokasi, pelaku langsung menaruh bensin di depan pintu rumah Herman," ujar Erwin.

Sementara, untuk memicu kebakaran, tersangka menaruh obat nyamuk bakar di atas jerijen berisi bensin itu. Lalu, ia memantik kobaran api dengan menyalakan tumpukan korek api yang ditaruhnya di antara obat nyamuk bakar tersebut.

Kemudian, api pun berkobar, kemudian membakar jerijen berisi bensin.

"Otomatis api juga membakar jeriken yang ada bensinnya. Jadi jerikennya terbakar, meledak dan kemudian api menyambar ke pintu. Setelah itu membakar ke bagian rumah yang lain," imbuhnya. 

Kebakaran tersebut menyebabkan tiga penghuni rumah nyaris terpanggang di jago merah.

Herman, 38, mengalami luka bakar di bagian wajah dan kaki kiri. Nursiyah, 62 mengalami luka bakar di bagian wajah dan telapak tangan. Serta satu korban lainnya dengan luka paling parah hingga 75 persen yaitu KW, remaja berusia 12 tahun.

Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar pasal 187 ayat KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja," pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

TEKNO
Waspada! Foto Diri Bisa Jadi Sasaran Empuk Manipulasi AI Jadi Konten Asusila

Waspada! Foto Diri Bisa Jadi Sasaran Empuk Manipulasi AI Jadi Konten Asusila

Senin, 19 Januari 2026 | 19:04

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang baru saja mengeluarkan peringatan keras bagi warga untuk mewaspadai tren penyalahgunaan AI, yang mampu mengubah foto biasa menjadi konten asusila atau pornografi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill