Pengumuman TKA SD dan SMP 2026 Diumumkan 24 Mei, Ini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya
Rabu, 29 April 2026 | 08:21
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah rampung digelar sepanjang April.
TANGERANGNEWS.com-Teror pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No 48 RT 4/2, Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dipicu adanya kisah cinta segitiga antara pelaku, korban dan istri korban.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Sutanto, 38, memiliki hubungan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial SM. Sementara SM merupakan istri dari korban bernama Herman, 38.
Atas hubungan terlarang itu, Herman dengan SM pun berpisah. Bahkan, SM lebih memutuskan untuk pergi dan tinggal bersama pelaku.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menuturkan, pertemuan awal antara Sutanto dengan SM itu terjadi pada 2017 silam.
Mereka berjumpa setelah 19 tahun tidak ketemu. Kemudian di tahun 2018 bulan Mei, mereka hidup bersama sampai bulan Juni 2018.
"Kemudain SM sempat meninggalkan pelaku, namun kembali ketemu lagi di November 2018. Mereka hidup bersama sampai Januari 2019," tutur Endy di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Jumat (7/8/2020)
Hubungan mereka pun kembali renggang. SM lagi-lagi meninggalkan pelaku sampai satu tahun lamanya. Hingga pada Januari 2020 lalu, keduanya bertemu kembali dan tinggal bersama sampai Juni 2020.
Merasa ingin melanjutkan hubungan ke tahap yang lebih serius, pelaku pun mulai menyatakan keseriusannya untuk meminang SM. Terlebih, SM telah mengurus perceraian dengan korban.
Namun saat beberapa kali pelaku mengungkapkan perasaannya, SM selalu menghindar dan enggan untuk menjawabnya.

Baca Juga :
"Tidak digubris, pada akhirnya pelaku dongkol dan melakukan peringatan. Hanya ingin bermaksud bahwa dia (pelaku) tidak main-main," imbuh Endy.
Atas hal itu, pelaku justru mengancam untuk membakar rumah Herman, yang belum bercerai dengan SM.
"Dilakukanlah pembakaran di rumah tersebut yang mana seperti kita ketahui, di situ ada korban, ibu dan anaknya dalam," kata Endy.
Atas pembakaran tersebut, Herman dan ibunya, Nursiyah, mengalami luka bakar di wajah dan tangan. Sementara anaknya KW, 13, mengalami luka bakar paling parah, sekitar 80 persen.
Seperti diketahui, pelaku juga kerap meneror korban melalui pesan singkat. Atas hal itu, pelaku pun dilaporkan ke Polsek Ciputat.
Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan, akhirnya mampu menangkap pelaku di wilayah Cinere, Depok, Kamis (6/8/2020) malam.
Atas ulahnya itu, kini pelaku pun harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 187 (2) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah rampung digelar sepanjang April.
TODAY TAGKebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
Platform milik Elon Musk kembali meluncurkan layanan baru di sektor komunikasi, bernama XChat. Aplikasi ini mulai tersedia secara global dan sudah bisa digunakan oleh sebagian pengguna, termasuk di Indonesia.
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews