Connect With Us

Polisi Bongkar TPPO Venesia Tangsel, Saraswati : Tak Ada Toleransi!

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Agustus 2020 | 21:15

Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Muhamad-Rahayu Saraswati. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Aktivis anti-perdagangan manusia sekaligus bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyoroti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap jajaran Mabes Polri di Venesia Hotel and Karaoke Executive di kawasan Serpong, Tangsel, Rabu (19/8/2020) malam. 

Saraswati menegaskan, ia mengutuk segala bentuk tindakan human trafficking atau perdagangan orang tersebut,  baik di Tangsel ataupun seluruh Indonesia. 

"Tidak ada toleransi pada praktik perdagangan orang. Titik," tegas Saras, Kamis (20/8/2020). 

Baca Juga : 

Keponakan Prabowo Subianto yang disandingkan dengan Muhamad itu. Pada Pilkada Tangsel tahun ini dia meminta kepada aparat Kepolisian untuk membongkar praktik kasus perdagangan orang ini sampai tuntas.

"Saya juga meminta aparat tegas, jangan cuma wanitanya yang diamankan. Tapi pelanggannya juga, laki-laki kan. Juga pihak-pihak yang bisa diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Cari siapa-siapa saja tokoh kunci dalam perdagangan manusia itu, biasanya dikenal dengan sebutan germo atau mucikari. Tangkap segera," papar Saras. 

Menurutnya untuk mengatasi permasalahan ini, perlu adanya campur tangan pemerintah, yakni dengan mengaktifkan institusi pemberdayaan perempuan. 

"Solusinya pemberdayaan perempuan dan ekonomi serta meningkatkan ketahanan keluarga. Perempuan harus cerdas, tangguh dan mandiri," pungkasnya(RMI/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill