Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Aktivis anti-perdagangan manusia sekaligus bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyoroti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap jajaran Mabes Polri di Venesia Hotel and Karaoke Executive di kawasan Serpong, Tangsel, Rabu (19/8/2020) malam.
Saraswati menegaskan, ia mengutuk segala bentuk tindakan human trafficking atau perdagangan orang tersebut, baik di Tangsel ataupun seluruh Indonesia.
"Tidak ada toleransi pada praktik perdagangan orang. Titik," tegas Saras, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga :
Keponakan Prabowo Subianto yang disandingkan dengan Muhamad itu. Pada Pilkada Tangsel tahun ini dia meminta kepada aparat Kepolisian untuk membongkar praktik kasus perdagangan orang ini sampai tuntas.
"Saya juga meminta aparat tegas, jangan cuma wanitanya yang diamankan. Tapi pelanggannya juga, laki-laki kan. Juga pihak-pihak yang bisa diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Cari siapa-siapa saja tokoh kunci dalam perdagangan manusia itu, biasanya dikenal dengan sebutan germo atau mucikari. Tangkap segera," papar Saras.
Menurutnya untuk mengatasi permasalahan ini, perlu adanya campur tangan pemerintah, yakni dengan mengaktifkan institusi pemberdayaan perempuan.
"Solusinya pemberdayaan perempuan dan ekonomi serta meningkatkan ketahanan keluarga. Perempuan harus cerdas, tangguh dan mandiri," pungkasnya(RMI/HRU)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews