Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Kematian jenazah wanita tanpa busana yang ditemukan terbungkus selimut di Jalan Kebantenan RT3/8, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dipastikan tewas dibunuh.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, saat ini polisi pun telah mengkantongi identitas terduga pelaku yang telah menghilangkan nyawa HY, 31.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
"Untuk hari ini, anggota dari Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Karena memang kita masih menggali dan mencari fakta-fakta kejadian ini," kata Wibi, Kamis (27/8/2020).
Sementara ini, dugaan dan kecurigaan itu mengarah pada seorang pria berinisial NZ. Pria yang berprofeai sebagai sekuriti di sebuah perumahan di wilayah Bintaro.
Baca Juga :
"Untuk identitas pelaku memang kita sudah mengantongi nama yang sudah kita kerucutkan. Ya mudah-mudahan dan doakan saja dalam waktu dekat ini, kita akan menangkap yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara itu, di sisi lain kini polisi juga masih menunggu hasil otopsi terkait kondisi korban dari pihak rumah sakit.
"Untuk hasil (otopsi) sementara juga belum kita dapatkan. Tapi yang jelas untuk keterangan medis awal memang meninggalnya korban ini karena adanya perbuatan orang lain dan bukan karena sakit," ujarnya.
Seperti diketahui, warga Jalan Kebantenan, Pondok Aren, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat wanita tanpa busana di dalam sebuah kontrakan. Mayat wanita berinisial HY itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus selimut dan berceceran darah. (RAZ/RAC)
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGSeorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews