Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Kematian jenazah wanita tanpa busana yang ditemukan terbungkus selimut di Jalan Kebantenan RT3/8, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dipastikan tewas dibunuh.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, saat ini polisi pun telah mengkantongi identitas terduga pelaku yang telah menghilangkan nyawa HY, 31.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
"Untuk hari ini, anggota dari Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Karena memang kita masih menggali dan mencari fakta-fakta kejadian ini," kata Wibi, Kamis (27/8/2020).
Sementara ini, dugaan dan kecurigaan itu mengarah pada seorang pria berinisial NZ. Pria yang berprofeai sebagai sekuriti di sebuah perumahan di wilayah Bintaro.
Baca Juga :
"Untuk identitas pelaku memang kita sudah mengantongi nama yang sudah kita kerucutkan. Ya mudah-mudahan dan doakan saja dalam waktu dekat ini, kita akan menangkap yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara itu, di sisi lain kini polisi juga masih menunggu hasil otopsi terkait kondisi korban dari pihak rumah sakit.
"Untuk hasil (otopsi) sementara juga belum kita dapatkan. Tapi yang jelas untuk keterangan medis awal memang meninggalnya korban ini karena adanya perbuatan orang lain dan bukan karena sakit," ujarnya.
Seperti diketahui, warga Jalan Kebantenan, Pondok Aren, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat wanita tanpa busana di dalam sebuah kontrakan. Mayat wanita berinisial HY itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus selimut dan berceceran darah. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGCuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews