Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Polisi mengungkap, aksi Temmy Lexiary, 43, membawa kabur motor mewah dengan modus jual beli bukan yang pertama dilakukan. Pelaku sudah dua kali beraksi di wilayah Tangsel.
Kepada awak media, pria bertato itu mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saat ini, ia hanya seorang pengangguran.
"Sudah dua kali di Tangsel," ucap Temmy saat polisi menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020).
Namun saat ditanya memilih motor mewah, ia mengaku menyukai jenis motor tersebut. Sehingga, ketika berhasil membawa kabur Harley Davidson XL 883 milik Rangga di Ciputat Tmur, pelaku pun mengaku kebingungan menjualnya.
“Belum ada yang nawar,” katanya.

Baca Juga :
Pelaku memburu calon korbannya melalui aplikasi jual beli daring. Dengan penampilan meyakinkan, pria pengangguran itu, tidak membuat calon korbannya curiga.
"Saya lihat di lapak jual beli daring. Saya pura-pura menjadi pembeli, kemudian motor saya cobain dan saya bawa kabur," katanya.
Temmy yang kini mendekam dibalik jeruji Mapolres Tangsel, telah berhasil mengelabui dua orang korbannya dalam waktu tiga bulan terakhir. Satu motor jenis Honda Rebel pun, ia dapatkan dari salah seorang korbannya di Tangsel.
Ternyata kendaraan hasil kejahatan itu belum sempat dijualnya. Ia bahkan merubah cat Harley Davidson, kemudian menyembunyikannya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat, Jawa Barat.
Polisi membekuk pelaku pada Rabu ((26/8/2020) malam di tempat persembunyian tersebut. Lalu menggelandangnya ke Mapolres Tangsel.
"Tersangka mengaku dua kali beraksi. Kami akan terus usut, apakah sebelumnya ada kendaraan lain atau tidak," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan. (RMI/RAC)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews