Connect With Us

Sopir Pribadi WNA di Kelapa Dua Kuras Ribuan Dollar Milik Majikannya

Rachman Deniansyah | Senin, 7 September 2020 | 18:34

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan (tengah) beserta jajaranya memegang barang bukti pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, Tangsel, Senin (7/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Emed Humaedi, 38, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel. Pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi seorang warga negara asing (WNA) itu terlibat pencurian harta milik majikannya sendiri.

Dalam aksinya, Emed mengajak seorang rekannya, yaitu Anang Adi Saputra, 31. Namun, aksi keduanya di Apartement Amarta Pura, Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/7/2020) berakhir di jeruji besi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan memaparkan, pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, berhasil mencuri akses ke apartemen milik majikannya tersebut.

"Tersangka bekerja sebagai sopir korban dan mencuri kartu akses apartemen dari kursi tengah mobil korban," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (7/9/2020). 

Berbekal akses kamar tersebut, pelaku pun langsung beraksi dengan mengajak seorang rekannya. Alhasil uang ribuan dollar Amerika yang tersimpan di dalam brangkas milik WNA asal Korea itu pun dikuras kedua pelaku. 

"Korban mengalami kerugian kurang lebih USD 45 ribu, kalau kita rupiahkan lebih dari Rp600 juta," imbuhnya.

Usai beraksi, pelaku langsung menukarkan mata uang asing itu menjadi rupiah. Kemudian untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku melarikan diri ke Palembang. 

Di tempat persembunyiannya itu, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membuka usaha. 

"Setelah menukar uang hasil curian dari dollar ke rupiah, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membuka bengkel," lanjutnya.

Pelaku ditangkap di daerah perkebunan karet di Desa Air Asam Muara Umai, Sumatera Selatan. Saat diringkus, polisi berhasil menyita sisa uang senilai Rp15 juta, berikut peralatan bengkel yang sudah dibeli pelaku dari hasil kejahatan tersebut.

"Saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya. (RMI/RAC)

HIBURAN
Swiss-BelHotel Airport Jakarta Rayakan 11 Tahun, Usung Semangat Tumbuh Bersama

Swiss-BelHotel Airport Jakarta Rayakan 11 Tahun, Usung Semangat Tumbuh Bersama

Kamis, 10 September 2026 | 17:43

Swiss-BelHotel Airport Jakarta memasuki usia ke-11 tahun. Momen tersebut dirayakan dengan mengangkat tema “Growing Stronger, Success Together” sebagai refleksi perjalanan hotel sekaligus semangat menyambut perkembangan di tahun-tahun berikutnya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill