Connect With Us

Sopir Pribadi WNA di Kelapa Dua Kuras Ribuan Dollar Milik Majikannya

Rachman Deniansyah | Senin, 7 September 2020 | 18:34

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan (tengah) beserta jajaranya memegang barang bukti pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, Tangsel, Senin (7/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Emed Humaedi, 38, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel. Pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi seorang warga negara asing (WNA) itu terlibat pencurian harta milik majikannya sendiri.

Dalam aksinya, Emed mengajak seorang rekannya, yaitu Anang Adi Saputra, 31. Namun, aksi keduanya di Apartement Amarta Pura, Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/7/2020) berakhir di jeruji besi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan memaparkan, pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, berhasil mencuri akses ke apartemen milik majikannya tersebut.

"Tersangka bekerja sebagai sopir korban dan mencuri kartu akses apartemen dari kursi tengah mobil korban," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (7/9/2020). 

Berbekal akses kamar tersebut, pelaku pun langsung beraksi dengan mengajak seorang rekannya. Alhasil uang ribuan dollar Amerika yang tersimpan di dalam brangkas milik WNA asal Korea itu pun dikuras kedua pelaku. 

"Korban mengalami kerugian kurang lebih USD 45 ribu, kalau kita rupiahkan lebih dari Rp600 juta," imbuhnya.

Usai beraksi, pelaku langsung menukarkan mata uang asing itu menjadi rupiah. Kemudian untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku melarikan diri ke Palembang. 

Di tempat persembunyiannya itu, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membuka usaha. 

"Setelah menukar uang hasil curian dari dollar ke rupiah, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membuka bengkel," lanjutnya.

Pelaku ditangkap di daerah perkebunan karet di Desa Air Asam Muara Umai, Sumatera Selatan. Saat diringkus, polisi berhasil menyita sisa uang senilai Rp15 juta, berikut peralatan bengkel yang sudah dibeli pelaku dari hasil kejahatan tersebut.

"Saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Terjadi pada Agustus, Ini Penjelasan BMKG

Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Terjadi pada Agustus, Ini Penjelasan BMKG

Jumat, 30 Mei 2025 | 14:25

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2025 akan mulai berlangsung pada periode April hingga Juni di sebagian besar wilayah Indonesia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Pastikan 4.330 Hewan Kurban Bebas Penyakit Menular

Pemkot Tangsel Pastikan 4.330 Hewan Kurban Bebas Penyakit Menular

Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:28

Menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah yang jatuh pada 6 Juni 2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan 4.330 hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Tangsel aman dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

HIBURAN
Ada Festival Kuliner Thailand di Summarecon Tangerang

Ada Festival Kuliner Thailand di Summarecon Tangerang

Jumat, 30 Mei 2025 | 19:45

New City Summarecon Tangerang dan media kuliner Yukmakan menghadirkan event seru bernama "Flavour Fiesta: A Taste of Thailand", tempat berkumpulnya makanan khas Negeri Gajah Putih dalam satu festival kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill