Connect With Us

Sopir Pribadi WNA di Kelapa Dua Kuras Ribuan Dollar Milik Majikannya

Rachman Deniansyah | Senin, 7 September 2020 | 18:34

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan (tengah) beserta jajaranya memegang barang bukti pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, Tangsel, Senin (7/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Emed Humaedi, 38, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel. Pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi seorang warga negara asing (WNA) itu terlibat pencurian harta milik majikannya sendiri.

Dalam aksinya, Emed mengajak seorang rekannya, yaitu Anang Adi Saputra, 31. Namun, aksi keduanya di Apartement Amarta Pura, Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/7/2020) berakhir di jeruji besi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan memaparkan, pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, berhasil mencuri akses ke apartemen milik majikannya tersebut.

"Tersangka bekerja sebagai sopir korban dan mencuri kartu akses apartemen dari kursi tengah mobil korban," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (7/9/2020). 

Berbekal akses kamar tersebut, pelaku pun langsung beraksi dengan mengajak seorang rekannya. Alhasil uang ribuan dollar Amerika yang tersimpan di dalam brangkas milik WNA asal Korea itu pun dikuras kedua pelaku. 

"Korban mengalami kerugian kurang lebih USD 45 ribu, kalau kita rupiahkan lebih dari Rp600 juta," imbuhnya.

Usai beraksi, pelaku langsung menukarkan mata uang asing itu menjadi rupiah. Kemudian untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku melarikan diri ke Palembang. 

Di tempat persembunyiannya itu, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membuka usaha. 

"Setelah menukar uang hasil curian dari dollar ke rupiah, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membuka bengkel," lanjutnya.

Pelaku ditangkap di daerah perkebunan karet di Desa Air Asam Muara Umai, Sumatera Selatan. Saat diringkus, polisi berhasil menyita sisa uang senilai Rp15 juta, berikut peralatan bengkel yang sudah dibeli pelaku dari hasil kejahatan tersebut.

"Saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Awal 2026, Pertamina Turunkan Harga BBM di Banten

Awal 2026, Pertamina Turunkan Harga BBM di Banten

Kamis, 1 Januari 2026 | 19:56

PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi mulai 1 Januari 2026. Penurunan harga ini berlaku untuk sejumlah produk BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, hingga BBM diesel non-subsidi

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

HIBURAN
Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok

Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok

Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59

Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill