Connect With Us

Sopir Pribadi WNA di Kelapa Dua Kuras Ribuan Dollar Milik Majikannya

Rachman Deniansyah | Senin, 7 September 2020 | 18:34

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan (tengah) beserta jajaranya memegang barang bukti pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, Tangsel, Senin (7/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Emed Humaedi, 38, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel. Pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi seorang warga negara asing (WNA) itu terlibat pencurian harta milik majikannya sendiri.

Dalam aksinya, Emed mengajak seorang rekannya, yaitu Anang Adi Saputra, 31. Namun, aksi keduanya di Apartement Amarta Pura, Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/7/2020) berakhir di jeruji besi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan memaparkan, pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, berhasil mencuri akses ke apartemen milik majikannya tersebut.

"Tersangka bekerja sebagai sopir korban dan mencuri kartu akses apartemen dari kursi tengah mobil korban," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (7/9/2020). 

Berbekal akses kamar tersebut, pelaku pun langsung beraksi dengan mengajak seorang rekannya. Alhasil uang ribuan dollar Amerika yang tersimpan di dalam brangkas milik WNA asal Korea itu pun dikuras kedua pelaku. 

"Korban mengalami kerugian kurang lebih USD 45 ribu, kalau kita rupiahkan lebih dari Rp600 juta," imbuhnya.

Usai beraksi, pelaku langsung menukarkan mata uang asing itu menjadi rupiah. Kemudian untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku melarikan diri ke Palembang. 

Di tempat persembunyiannya itu, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membuka usaha. 

"Setelah menukar uang hasil curian dari dollar ke rupiah, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membuka bengkel," lanjutnya.

Pelaku ditangkap di daerah perkebunan karet di Desa Air Asam Muara Umai, Sumatera Selatan. Saat diringkus, polisi berhasil menyita sisa uang senilai Rp15 juta, berikut peralatan bengkel yang sudah dibeli pelaku dari hasil kejahatan tersebut.

"Saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya. (RMI/RAC)

BISNIS
Petugas Sekuriti Serang Banten Bawa Pulang Mobil Hadiah Viu x Telkomsel

Petugas Sekuriti Serang Banten Bawa Pulang Mobil Hadiah Viu x Telkomsel

Rabu, 29 April 2026 | 20:56

Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill