Connect With Us

Sopir Pribadi WNA di Kelapa Dua Kuras Ribuan Dollar Milik Majikannya

Rachman Deniansyah | Senin, 7 September 2020 | 18:34

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan (tengah) beserta jajaranya memegang barang bukti pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, Tangsel, Senin (7/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Emed Humaedi, 38, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel. Pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi seorang warga negara asing (WNA) itu terlibat pencurian harta milik majikannya sendiri.

Dalam aksinya, Emed mengajak seorang rekannya, yaitu Anang Adi Saputra, 31. Namun, aksi keduanya di Apartement Amarta Pura, Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/7/2020) berakhir di jeruji besi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan memaparkan, pencurian bermula saat Emed yang bekerja sebagai sopir korban, berhasil mencuri akses ke apartemen milik majikannya tersebut.

"Tersangka bekerja sebagai sopir korban dan mencuri kartu akses apartemen dari kursi tengah mobil korban," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (7/9/2020). 

Berbekal akses kamar tersebut, pelaku pun langsung beraksi dengan mengajak seorang rekannya. Alhasil uang ribuan dollar Amerika yang tersimpan di dalam brangkas milik WNA asal Korea itu pun dikuras kedua pelaku. 

"Korban mengalami kerugian kurang lebih USD 45 ribu, kalau kita rupiahkan lebih dari Rp600 juta," imbuhnya.

Usai beraksi, pelaku langsung menukarkan mata uang asing itu menjadi rupiah. Kemudian untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku melarikan diri ke Palembang. 

Di tempat persembunyiannya itu, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membuka usaha. 

"Setelah menukar uang hasil curian dari dollar ke rupiah, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membuka bengkel," lanjutnya.

Pelaku ditangkap di daerah perkebunan karet di Desa Air Asam Muara Umai, Sumatera Selatan. Saat diringkus, polisi berhasil menyita sisa uang senilai Rp15 juta, berikut peralatan bengkel yang sudah dibeli pelaku dari hasil kejahatan tersebut.

"Saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

PROPERTI
Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Rabu, 17 September 2025 | 21:23

Sinar Mas Land tengah membangun Wander Alley, sebuah area komersial berkonsep alfresco retail yang terinspirasi dari streetscape ikonik di Jepang dan Korea.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KOTA TANGERANG
Ribut Perkara Uang Jelek, Petugas SPBU dan Konsumen Sepakat Damai di Polsek Pinang

Ribut Perkara Uang Jelek, Petugas SPBU dan Konsumen Sepakat Damai di Polsek Pinang

Minggu, 21 September 2025 | 14:11

Suasana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Nerogtog, Kecamatan Pinang, kota Tangerang mendadak ricuh pada Sabtu 20 September 2025, siang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill