Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-Satu unit sepeda dengan harga fantastis milik warga Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan raib. Saat ini kasus pencurian itu tengah diselidiki pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, jajarannya tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hilangnya sepeda seharga Rp130 juta itu.
"Hari ini anggota dari Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan sudah melakukan pengecekan TKP pencurian sepeda dengan nilai cukup mewah," ujar Wibi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Dalam penyelidikan itu, Kepolisian telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV sebagai petunjuk penyelidikan.
"Tentunya hingga saat ini kami dari penyidik Polres Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman. Semoga segera ada titik terang," tuturnya.
Kesimpulan sementara berdasarkan rekaman CCTV, Wibi menyebut pelaku sudah memiliki keterampilan khusus melakukan pencurian tersebut.
"Tapi dalam hal ini kami belum menentukan, apakah ini spesialis sepeda mewah atau barang-barang tertentu. Itu belum bisa dipastikan. Namun, yang bisa kami pastikan kemungkinan besar ini memang pelaku yang sering melakukan tindak kejahatan tindak pidana tersebut," pungkasnya.(RMI/HRU)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews