Connect With Us

Besok Coblos, KPU Klaim Ribuan Kertas Suara Pilkada Tangerang Selatan Dimusnahkan

Rachman Deniansyah | Selasa, 8 Desember 2020 | 22:03

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan saat memusnahkan ribuan kertas suara yang rusak. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memusnahkan ribuan kertas suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sehari sebelum hari pencoblosan, Selasa (8/12/2020). 

 

Komisioner KPU Tangsel Taufik MZ memaparkan, ribuan lembar kertas suara tersebut merupakan kertas suara rusak dan kelebihan usai dihitung oleh setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Total ada 1.584 lembar kertas surat suara yang dimusnahkan. Untuk surat suara utuh atau kelebihan terdapat 457 lembar untuk menghindari penyalahgunaan surat suara utuh," ujar Taufik di kantornya.

Sementara, untuk surat suara rusak yang dimusnahkan terdapat sebanyak 1.127 lembar. 

 

"Adapun yang rusak, baik itu cetakannya gambar maupun nomor serta tata letak belakang yang tidak simetris ada 1.127," paparnya. 

 

Ribuan lembar kertas suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain KPU, pemusnahan itu juga turut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Tangsel, Kepolisian dan Satpol PP.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

BANDARA
Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini

Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12

Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill