Connect With Us

Cara Simpan Bandar Sabu Ini Aneh, Untung Polsek Pagedangan Penciumannya Tajam

Rachman Deniansyah | Jumat, 26 Februari 2021 | 20:17

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria beserta Jajaran Polsek Pagedangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Pagedangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 400,29 gram sabu. 

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Amirudin tersebut ditangkap di dalam salah satu kios yang terletak di Jalan Puskesmas Pondok Aren, Tangsel.

Jajaran Polsek Pagedangan saat meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan kondisi kedua tangan diikat di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). 

"Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Amirudin. Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan ke Jalan Puskesmas Pondok Aren," ujar Fredy di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). 

Sesampainya di sana, terdapat salah satu kios yang sangat dicurigakan. Atas kecurigaan itu, polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap seisi kios tersebut. 

Barang bukti narkoba jenis sabu.

"Akhirnya tim masuk dan mendapati seorang pria yang mencurigakan. Lalu langsung dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan sekitar kios itu," tuturnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 400,29 gram. 

"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng. Dia sudah mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan," tuturnya. 

Atas hal itu, pengedar beserta barang buktinya tersebut pun langsung digelandang polisi. 

Atas perbuatannya tersebut, Amirudin kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (RED/RAC)

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Dukung Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru

Pemkot Tangerang Dukung Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:44

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan terhadap Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB)

TANGSEL
UIN Ciputat Didorong Masuk Program Percontohan RDF Bantu Atasi Sampah Tangsel

UIN Ciputat Didorong Masuk Program Percontohan RDF Bantu Atasi Sampah Tangsel

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:19

Masalah tumpukan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) kian mengkhawatirkan. Menanggapi situasi ini, Komisi VIII DPR RI mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat untuk terjun langsung menjadi solusi nyata

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill