Connect With Us

Cara Simpan Bandar Sabu Ini Aneh, Untung Polsek Pagedangan Penciumannya Tajam

Rachman Deniansyah | Jumat, 26 Februari 2021 | 20:17

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria beserta Jajaran Polsek Pagedangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Pagedangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 400,29 gram sabu. 

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Amirudin tersebut ditangkap di dalam salah satu kios yang terletak di Jalan Puskesmas Pondok Aren, Tangsel.

Jajaran Polsek Pagedangan saat meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan kondisi kedua tangan diikat di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). 

"Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Amirudin. Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan ke Jalan Puskesmas Pondok Aren," ujar Fredy di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). 

Sesampainya di sana, terdapat salah satu kios yang sangat dicurigakan. Atas kecurigaan itu, polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap seisi kios tersebut. 

Barang bukti narkoba jenis sabu.

"Akhirnya tim masuk dan mendapati seorang pria yang mencurigakan. Lalu langsung dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan sekitar kios itu," tuturnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 400,29 gram. 

"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng. Dia sudah mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan," tuturnya. 

Atas hal itu, pengedar beserta barang buktinya tersebut pun langsung digelandang polisi. 

Atas perbuatannya tersebut, Amirudin kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (RED/RAC)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill