Connect With Us

Cara Simpan Bandar Sabu Ini Aneh, Untung Polsek Pagedangan Penciumannya Tajam

Rachman Deniansyah | Jumat, 26 Februari 2021 | 20:17

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria beserta Jajaran Polsek Pagedangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Pagedangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 400,29 gram sabu. 

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Amirudin tersebut ditangkap di dalam salah satu kios yang terletak di Jalan Puskesmas Pondok Aren, Tangsel.

Jajaran Polsek Pagedangan saat meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan kondisi kedua tangan diikat di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). 

"Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Amirudin. Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan ke Jalan Puskesmas Pondok Aren," ujar Fredy di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021). 

Sesampainya di sana, terdapat salah satu kios yang sangat dicurigakan. Atas kecurigaan itu, polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap seisi kios tersebut. 

Barang bukti narkoba jenis sabu.

"Akhirnya tim masuk dan mendapati seorang pria yang mencurigakan. Lalu langsung dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan sekitar kios itu," tuturnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 400,29 gram. 

"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng. Dia sudah mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan," tuturnya. 

Atas hal itu, pengedar beserta barang buktinya tersebut pun langsung digelandang polisi. 

Atas perbuatannya tersebut, Amirudin kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (RED/RAC)

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

TANGSEL
Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastikan mengawal penanganan medis dan pembiayaan perawatan korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill