Connect With Us

Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Anggota Ormas di Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 Maret 2021 | 20:11

Tampak Tersangka 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kriminalitas berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan sebanyak 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam kekisruhan antar ormas yang terjadi sejak dua pekan lalu, Maret 2021. 

Belasan tersangka tersebut merupakan dalang di balik tindak pidana yang berbeda, salah satunya yakni  kericuhan antar ormas yang terjadi di Jalan Graha Raya Bintaro, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (13/3/2021) lalu. 

Dari kericuhan tersebut, diamankan sebanyak lima orang yang diantaranya berinisial AAA, 34, R, 34, IS, 30, HP, 36, dan S, 40.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (19/3/2021) mengatakan, kejadian tersebut bukanlah keributan atau bentrok antar ormas. 

"Jadi kita harus luruskan. Yang beredar di medsos seolah-olah itu adalah antar ormas yang berantam (bentrok). Padahal yang terjadi sebenarnya itu adalah orang lewat yang dikeroyok," kata Iman. 

 

Penyebabnya, kaya Iman, tak lain adalah karena adanya kesalahpahaman dan informasi yang diterima oleh para tersangka. 

"Karena ada salah informasi yang diduga oleh salah satu ormas itu, disangka (korban) memata-matai, padahal hanya orang lewat saja," terangnya. 

Terhadap kelima tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP tentang tindan pidana pengroyokan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Sementara itu untuk tujuh tersangka lainnya, mereka ditangkap karena tindak pidana lainnya. 

Tersangka berinisial AS, 48, ditangkap lamtaran telah menjadi dalang pengeroyokan dan pemalakan pada salah satu toko kosmetik di Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, 27 Februari lalu. 

Atas ulahnya, tersangka kini juga dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan. 

Tersangka lainnya berinisial AS, 30, ditangkap lantaran telah dipergoki membawa senjata tajam di tempat umum. 

Mereka ditangkap saat petugas melakukan patroli di Jalan Jombang Raya, Jombang, Ciputat, Tangsel, 2 Maret lalu. Atas hal itu, tersangka kini diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, lantaran telah melanggar Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. 

Sementara itu lima tersangka lainnya yang juga menjadi tahanan Polres Tangsel, masing-masing yaitu berinisial AW, 19, LS, 28, A, 31, AT, 23, ZA, 33.

Kelimanya yang diketahui juga merupakan anggota salah satu ormas di Tangsel, ditangkap lantaran telah menjadi dalamg dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Kelimanya yang kini hanya pasrah berbaris dengan tangan terborgol itu, melakukan aksinya di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (7/3/2021) lalu. 

Mereka mengeroyok dan membawa kabur motor Yamaha RX King milik korbannya. 

Atas perbuatannya itu, kelimanya kini diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. 

Polisi telah mengamankan barang bukti.

Mulai dari senjata tajam berjenis golok, samurai, parang, hingga bambu runcing. 

"Kami berharap dengan proses penegakan hukum ini dapat memberikan dampak yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga menghimbau kepada semuanya untuk mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Tangsel ini dengan baik," pungkasnya.

NASIONAL
PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

Selasa, 1 September 2026 | 16:19

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2

BANDARA
Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Rabu, 2 September 2026 | 13:41

Erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara berdampak pada operasional penerbangan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) - Bandara Internasional Kualanamu, maupun sebaliknya, Rabu 2 September 2026.

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill