Connect With Us

Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Anggota Ormas di Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 Maret 2021 | 20:11

Tampak Tersangka 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kriminalitas berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan sebanyak 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam kekisruhan antar ormas yang terjadi sejak dua pekan lalu, Maret 2021. 

Belasan tersangka tersebut merupakan dalang di balik tindak pidana yang berbeda, salah satunya yakni  kericuhan antar ormas yang terjadi di Jalan Graha Raya Bintaro, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (13/3/2021) lalu. 

Dari kericuhan tersebut, diamankan sebanyak lima orang yang diantaranya berinisial AAA, 34, R, 34, IS, 30, HP, 36, dan S, 40.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (19/3/2021) mengatakan, kejadian tersebut bukanlah keributan atau bentrok antar ormas. 

"Jadi kita harus luruskan. Yang beredar di medsos seolah-olah itu adalah antar ormas yang berantam (bentrok). Padahal yang terjadi sebenarnya itu adalah orang lewat yang dikeroyok," kata Iman. 

 

Penyebabnya, kaya Iman, tak lain adalah karena adanya kesalahpahaman dan informasi yang diterima oleh para tersangka. 

"Karena ada salah informasi yang diduga oleh salah satu ormas itu, disangka (korban) memata-matai, padahal hanya orang lewat saja," terangnya. 

Terhadap kelima tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP tentang tindan pidana pengroyokan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Sementara itu untuk tujuh tersangka lainnya, mereka ditangkap karena tindak pidana lainnya. 

Tersangka berinisial AS, 48, ditangkap lamtaran telah menjadi dalang pengeroyokan dan pemalakan pada salah satu toko kosmetik di Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, 27 Februari lalu. 

Atas ulahnya, tersangka kini juga dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan. 

Tersangka lainnya berinisial AS, 30, ditangkap lantaran telah dipergoki membawa senjata tajam di tempat umum. 

Mereka ditangkap saat petugas melakukan patroli di Jalan Jombang Raya, Jombang, Ciputat, Tangsel, 2 Maret lalu. Atas hal itu, tersangka kini diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, lantaran telah melanggar Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. 

Sementara itu lima tersangka lainnya yang juga menjadi tahanan Polres Tangsel, masing-masing yaitu berinisial AW, 19, LS, 28, A, 31, AT, 23, ZA, 33.

Kelimanya yang diketahui juga merupakan anggota salah satu ormas di Tangsel, ditangkap lantaran telah menjadi dalamg dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Kelimanya yang kini hanya pasrah berbaris dengan tangan terborgol itu, melakukan aksinya di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (7/3/2021) lalu. 

Mereka mengeroyok dan membawa kabur motor Yamaha RX King milik korbannya. 

Atas perbuatannya itu, kelimanya kini diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. 

Polisi telah mengamankan barang bukti.

Mulai dari senjata tajam berjenis golok, samurai, parang, hingga bambu runcing. 

"Kami berharap dengan proses penegakan hukum ini dapat memberikan dampak yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga menghimbau kepada semuanya untuk mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Tangsel ini dengan baik," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

KOTA TANGERANG
Ada 279 Kasus Kekerasan, Pemkot Tangerang Perkuat Kapasitas Satgas PPA

Ada 279 Kasus Kekerasan, Pemkot Tangerang Perkuat Kapasitas Satgas PPA

Kamis, 10 September 2026 | 22:39

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui kegiatan peningkatan kapasitas yang digelar di Ruang Al Amanah lantai 5, Kamis 10 September 2026.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

NASIONAL
Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Kamis, 10 September 2026 | 17:09

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui rekening bank yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill