Connect With Us

Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Anggota Ormas di Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 Maret 2021 | 20:11

Tampak Tersangka 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kriminalitas berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan sebanyak 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam kekisruhan antar ormas yang terjadi sejak dua pekan lalu, Maret 2021. 

Belasan tersangka tersebut merupakan dalang di balik tindak pidana yang berbeda, salah satunya yakni  kericuhan antar ormas yang terjadi di Jalan Graha Raya Bintaro, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (13/3/2021) lalu. 

Dari kericuhan tersebut, diamankan sebanyak lima orang yang diantaranya berinisial AAA, 34, R, 34, IS, 30, HP, 36, dan S, 40.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (19/3/2021) mengatakan, kejadian tersebut bukanlah keributan atau bentrok antar ormas. 

"Jadi kita harus luruskan. Yang beredar di medsos seolah-olah itu adalah antar ormas yang berantam (bentrok). Padahal yang terjadi sebenarnya itu adalah orang lewat yang dikeroyok," kata Iman. 

 

Penyebabnya, kaya Iman, tak lain adalah karena adanya kesalahpahaman dan informasi yang diterima oleh para tersangka. 

"Karena ada salah informasi yang diduga oleh salah satu ormas itu, disangka (korban) memata-matai, padahal hanya orang lewat saja," terangnya. 

Terhadap kelima tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP tentang tindan pidana pengroyokan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Sementara itu untuk tujuh tersangka lainnya, mereka ditangkap karena tindak pidana lainnya. 

Tersangka berinisial AS, 48, ditangkap lamtaran telah menjadi dalang pengeroyokan dan pemalakan pada salah satu toko kosmetik di Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, 27 Februari lalu. 

Atas ulahnya, tersangka kini juga dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan. 

Tersangka lainnya berinisial AS, 30, ditangkap lantaran telah dipergoki membawa senjata tajam di tempat umum. 

Mereka ditangkap saat petugas melakukan patroli di Jalan Jombang Raya, Jombang, Ciputat, Tangsel, 2 Maret lalu. Atas hal itu, tersangka kini diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, lantaran telah melanggar Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. 

Sementara itu lima tersangka lainnya yang juga menjadi tahanan Polres Tangsel, masing-masing yaitu berinisial AW, 19, LS, 28, A, 31, AT, 23, ZA, 33.

Kelimanya yang diketahui juga merupakan anggota salah satu ormas di Tangsel, ditangkap lantaran telah menjadi dalamg dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Kelimanya yang kini hanya pasrah berbaris dengan tangan terborgol itu, melakukan aksinya di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (7/3/2021) lalu. 

Mereka mengeroyok dan membawa kabur motor Yamaha RX King milik korbannya. 

Atas perbuatannya itu, kelimanya kini diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. 

Polisi telah mengamankan barang bukti.

Mulai dari senjata tajam berjenis golok, samurai, parang, hingga bambu runcing. 

"Kami berharap dengan proses penegakan hukum ini dapat memberikan dampak yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga menghimbau kepada semuanya untuk mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Tangsel ini dengan baik," pungkasnya.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

NASIONAL
Vape Picu Kanker Paru, Deteksi Dini dengan Teknologi CT Scan Low Dose

Vape Picu Kanker Paru, Deteksi Dini dengan Teknologi CT Scan Low Dose

Jumat, 18 Juli 2025 | 22:22

Kanker paru-paru menempati peringkat kedua sebagai kanker yang paling banyak diderita di dunia, termasuk Indonesia. Namun penyebab kematiannya menjadi yang paling tinggi dibanding kanker lainnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 | 10:51

Pemandangan orang tua yang datang lebih awal ke sekolah demi mendapatkan kursi paling depan untuk anaknya bukanlah hal asing saat hari pertama masuk sekolah.

BANTEN
Biasakan Penggunaan Kompor Induksi, PLN Gandeng Pemprov Banten dan PKK Gelar Electrifying Lifestyle Vaganza

Biasakan Penggunaan Kompor Induksi, PLN Gandeng Pemprov Banten dan PKK Gelar Electrifying Lifestyle Vaganza

Jumat, 18 Juli 2025 | 17:53

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Tim Penggerak PKK menggelar Electrifying Lifestyle Vaganza pada Jumat, 18 Juli 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill