Connect With Us

Hari Pertama Kerja, Benyamin Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Mudik   

Rachman Deniansyah | Senin, 17 Mei 2021 | 17:16

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan mulai memasuki hari kerja untuk pertama kalinya, Senin (17/5/2021) setelah masa cuti libur lebaran 2021. 

Untuk itu, sejumlah pegawai hingga pejabat kini mulai mendatangi Kantor di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.

Pada hari pertama kerjanya ini, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie langsung akan mengecek kedisiplinan para jajarannya tersebut. 

"Saya akan sidak melihat sejauh mana kedisiplinan ASN. Terutama saya akan absen siapa yang mudik ini," ujar Benyamin. 

Jika terbukti ada yang melaksanakan perjalanan mudik, Benyamin tak segan untuk memberikan sanksi bagi setiap pegawainya yang melanggar. 

"Nanti akan kita kenakan sanksi, saya sudah mintakan Baperzakat untuk lakukan sidak," ujar Benyamin. 

Benyamin menerangkan, untuk sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

"Tergantung dari tingkat kesalahan mulai dari teguran, baik lisan maupun tertulis," katanya. 

Menurutnya, sanksi itu nantinya akan berpengaruh terhadap kenaikan pangkat setiap pegawai yang melanggar tersebut. 

"Itu catatan besar ya. Kalau ada teguran tertulis tuh buat ASN memengaruhi kenaikan pangkatnya sampai kepada misalnya bisa saja kalau tingkat kesalahannya besar, ya hingga penundaan gaji berkala selama beberapa bulan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

KOTA TANGERANG
Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 | 18:09

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill