RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Kasus penganiayaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan.
Kali ini, korban berinisial A, 16 tak hanya dianiaya. Namun, juga disekap di salah satu indekos di Gang Bhineka, Ciputat, Tangsel,
Paman korban, S, 54 menuturkan, kasus penganiayaan dan penyekapan itu baru terbongkar saat keponakannya itu memberi kabar dengan mengirim pesan elektronik ke salah satu kakaknya, berinisial E, Sabtu 29 Mei 2021 lalu.
Dalam pesan singkat itu, korban mengirim alamat yang berada di wilayah Ciputat, Tangsel. Mendapati alamat itu, kakak korban pun langsung menuju ke lokasi yang dikirim korban.
"Dia kirim kabar kepada keponakan saya (kakak korban). Kemudian dicari alamatnya. Enggak tahunya alamatnya ada di belakang BCA Ciputat. Ditelusuri ketemu ada sih A di sana berada di dalam indekos," ujar S kepada awak media di kediamannya, Senin 31 Mei 2021.
Setibanya di lokasi yang dikirim oleh korban, sang kakak pun bertemu dengan seseorang yang menjadi terduga pelaku.
Saat ditanyakan terkait keberadaan korban, terduga pelaku sempat mengelak dan menyebut korban sudah tidak ada. Namun kakak korban tak percaya begitu saja.
Benar saja, tak lama kemudian terdengar suara korban dari dalam rumah. Parahnya lagi, saat ditelusuri ternyata korban ditemukan di dalam lemari dengan luka lebam.
"Sempat diumpetin di dalam lemari. Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11. Wajahnya A lebam, sempat disambit (dilempari) pakai batu juga, untungnya tidak kena. Bibirnya berdarah. Hidung berdarah takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya," tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Agung Susetyo membenarkan kejadian penyekapan dan korban sedang menjalani visum.
"Iya benar penganiayaan dan penyekapan, sekarang korban lagi proses visum," singkatnya. (RED/RAC)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews