UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mencatat terdapat ratusan pegawai di wilayahnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi di tahun 2021 ini.
Hal demikian dipaparkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta kepada awak media.
"Ada 398 orang. Perusahaan yang banyak mem-PHK dari sektor perdagangan dan jasa," kata Sukanta pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Ratusan pegawai tersebut, mayoritas terdampak PHK pada Juni lalu. Dengan demikian, berdasarkan catatannya sejak awak pandemi pada 2020 lalu, terdapat ribuan orang yang sudah kehilangan pekerjaannya usai terkena PHK.
"Sekarang itu ada 116 perusahaan. Totalnya sekarang ada 2.752 orang yang di-PHK. Dari Maret 2020 sampai sekarang," tuturnya.
Namun untuk saat ini, Sukanta menyebut bahwa banyak perusahaan yang kini lebih memilih untuk mempertahankan karyawannya.
"Sekarang perusahaan justru mempertahankan karyawan-karyawan yang ada. Perusahaan berusaha untuk tidak mem-PHK orang," tandasnya.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews