Connect With Us

Sempat Terdengar Ledakan, Kebakaran di Bambu Apus Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rachman Deniansyah | Kamis, 16 September 2021 | 14:26

Sejumlah rumah yang terletak di Jalan Mujaer VII RT 7 RW 4, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan hangus terbakar, Kamis, 15 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran hebat yang menghabiskan dua petak rumah di Jalan Mujaer VII RT 7 RW 4, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, diduga bersumber dari adanya korsleting listrik dari salah satu bangunan. 

Korban kebakaran, Sohati, 57, menuturkan, titik api yang merambat begitu cepat itu pertama kali dilihatnya bersumber dari bangunan kontrakan yang berada di belakang kediamannya. 

"Pertama kali saya lihat dari rumah belakang. Kontrakan gitu, sekarang sudah kosong. Tapi dulunya ada yang ngontrak," ujar Sohati saat ditemui di lokasi, Kamis, 16 September 2021. 

Sebelum kobaran api membesar dan menghabiskan rumahnya, ia sempat mendengar suara ledakan. 

"Tadi waktu salat dengan suara ledakan, 'duarr!! '. Lalu saya langsung keluar rumah, lari," tuturnya.

Setelah terdengar suara tersebut, api pun kian membesar seiring dengan angin yang berembus cukup kencang. 

Warga yang panik pun sontak berjibaku memadamkan api dengan peralatan seadanya, sembari melaporkan insiden tersebut ke petugas pemadam kebakaran (Damkar). 

Baca Juga :

Komandan Regu Pleton Bravo Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Tangsel, Kurniawan menuturkan, sedikitnya sebanyak lima armada mobil damkar diterjunkan ke lokasi. 

Hampir selama satu jam petugas berjibaku menjinakkan si jago merah. Namun sayangnya, api telah melahap hampir seluruh bangunan yang terbakar hingga rata dengan tanah. 

Kurniawan menduga, kebakaran tersebut berasal dari adanya korsleting listrik. 

"Yang terbakar itu, menurut pengakuan sang pemilik itu ini rumah tinggal tapi dulunya kontrakan. Dugaan sementara dari Damkar, penyebabnya ini karena ada korsleting listrik. Ya jadi apinya kemana-mana," terangnya. 

Namun beruntung, peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa. Korban yang tergolong telah berusia lanjut atau lansia, mampu menyelamatkan diri. 

"Karena saat kejadian pemilik dan warga menyelamatkan diri masing-masing," imbuhnya. 

Untuk sementara ini, petugas masih berjibaku melakukan pendinginan. Hingga kini, kerugian pun belum dapat ditaksir jumlahnya. 

"Kami masih menunggu keterangan dari pemilik. Luas bangunan yang terbakar, 150 meter persegi," pungkasnya.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill