Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan menyebut bahwa blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di wilayahnya kini sudah menipis.
"Ya sudah hampir habis malah, paling sisa untuk beberapa hari lagi," ujar Dedi saat dikonfirmasi TangerangNews.com pada Kamis, 4 November 2021.
Ia mencatat, saat ini jumlah blanko KTP-el yang tersisa dan siap cetak kini hanya ada sekitar 2.000-an saja.
"Jika Senin 500, lalu Selasa Rabu Kamis rata-rata 300. Jadi sisa sekitar 500-an," tuturnya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa perekaman dan pencetakan KTP-el terus berjalan. Namun atas kondisi tersebut, pencetakan blangko KTP-el yang tersisa kini hanya diprioritaskan bagi remaja berusia 17 tahun. Mereka tergolong menjadi kelompok usia pemula yang baru memiliki KTP.
"Kami prioritas untuk kelompok pemula, atau remaja yang baru berusia 17 tahun," tuturnya.
Mereka dapat membuat langsung, baik di gerai Adminduk yang tersebar di mal-mal ataupun dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil yang berlokasi di Cilenggang, Serpong, Tangsel.
Dedi menerangkan, seluruh tempat pelayanan tersebut juga dibuka bagi seluruh kelompok usia. Namun bedanya, tidak akan dilakukan pencetakan KTP-el di luar kelompok usia pemula atau yang masih 17 tahun.
"Maka bagi para pemohon KTP rusak, hilang atau ganti foto KTP akan kami berikan surat biodata atau surat keterangan (suket) yang berlaku 1 tahun. Karena blanko tidak ada maka khusus ganti foto dan tanda tangan sementara kita pending juga," terangnya.
Untuk itu, ia lebih menyarankan agar masyarakat dapat bersabar. Menurutnya, lebih baik untuk menundanya hingga blangko kembali tersedia.
"Saran kami tunda saja dulu sampai blanko ada, tapi jika urgent atau mendesak, maka kami keluarkan biodata," pungkasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews