Connect With Us

Merusak Lingkungan, Tempat Pembuangan Sampah Liar di Ciputat Tangsel Ditertibkan

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 19:02

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menertibkan lokasi yang dijadikan orang tak bertanggung jawab sebagai tempat pembuangan sampah liar yang terletak di Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menertibkan lokasi yang dijadikan orang tak bertanggung jawab sebagai tempat pembuangan sampah liar yang terletak di Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. 

Penertiban dilakukan lantaran sampah sudah menumpuk di lokasi tersebut. Keberadaannya, telah merusak keasrian lingkungan Kota Tangsel. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman menuturkan, bahwa sampah kini masih menjadi masalah utama di wilayahnya. "Urusan di bidang lingkungan hidup memang salah satunya adalah sampah ya. Ada dimana-mana dan penanganannya masih belum secara lintas sektor," ujar Wahyu di kantornya, Kamis, 27 Januari 2022. 

Wahyu mengatakan, penertiban kali ini dilakukan dengan cara menutup lokasi pembuangan. Namun untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Dinas Lingkungan Hidup juga menyediakan sarana pembuangan sampah di lokasi. 

"Kita siapkan sarana-sarana untuk tempat pembuangan sampah, seperti gerobak sampah, sampai dengan pengolahannya di TPS 3R, ataupun di TPA. Agar sampah liar tak muncul lagi," terang Wahyu. 

Selain menutup dan memberikan sarana pembuangan sampah, di lokasi yang sama juga dipasangkan spanduk berisi imbauan. "Untuk tidak mengulangi membuang sampah sembarang, dan ada sanksi jika mengulanginya lagi," tandasnya.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

BANTEN
Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:15

Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill