Connect With Us

Memberatkan, PHRI Tangsel Minta Tunda Kenaikan Tarif PPN

Tim TangerangNews.com | Selasa, 29 Maret 2022 | 09:19

Ilustrasi Potret salah satu hotel bintang empat di Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Tangkapan layar pixabay)

TANGERANGNEWS.com-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangerang Selatan (Tangsel) berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang dan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada April 2022.

Menurut Ketua PHRI Tangsel Yono, kenaikan pajak dari 10 persen menjadi 11 persen sebaiknya ditunda mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi Covid-19.  

“Dengan adanya kenaikan tarif PPN sangat berpotensi menimbulkan masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian para pengusaha hotel dan restoran di Tangsel,” kata Yono, Senin 28 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, kata dia, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu dapat menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai tersebut, sampai kondisi dan situasi Pandemi benar-benar tiada.

"Jika ini tetap dinaikkan maka akan berimbas pada dampak sosial dan ekonomi di masyarakat," tutur Yono. 

Sampai dengan saat ini, sambung Yono, ketentuan perpajakan itu dinilai masih terkesan berat sebelah khususnya bagi para pengusaha di sektor restoran. "Jadi saya berharap pemerintah agar kembali bisa mempertimbangkan keputusan kenaikan PPN itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

BANTEN
Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:04

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melepas ekspor komoditas unggulan asal Provinsi Banten senilai Rp40,8 miliar melalui Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 21 Agustus 2026.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:21

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill