Connect With Us

Polisi Ringkus 3 Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Ciputat Tangsel

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 2 Agustus 2022 | 19:26

Ilustrasi - Pengeroyokan. (@TangerangNews / prokal)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian meringkus tiga orang pelajar karena terlibat sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar dari sekolah lain di Jalan Kertamukti, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketiga pelajar masing-masing berinsial FWP, 18, RZW, 20, dan AA, 16, disangkakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam sesuai pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan antar pelajar itu, terjadi pada Kamis 28 Juli 2022 malam.

"Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan tindak kekerasan yang dialami putranya berinisial RMR,16, warga Pondok Cabe, Pamulang, ke Mapolsek Ciputat Timur," ungkapnya, Selasa 2 Agustus 2022.

Dari hasil visum medis terhadap korban, katanya, menderita sejumlah luka pada tubuhnya akibat hantaman benda tumpul dan sabetan senjata tajam. Kapolsek menyebut, kejadian kekerasan yang dialami korban berupa tendangan dan luka bacok dengan celurit.

 

"Untuk luka pada korban di antaranya ada sobek di bagian pinggul belakang sebelah kiri dan luka sayatan di pergelangan sebelah kanan," jelasnya.

Dari para pelaku, kepolisian menyita sejumlah alat bukti kejahatan berupa visum et repertum, dua bilah celurit, satu unit sepeda motor, dan satu sweater bertuliskan Liema7.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill