Connect With Us

2022, Ada 200 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah di Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 November 2022 | 23:55

Ilustrasi Bedah Rumah. (Sindonews / Sindonews)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan perbaikan Rumah Umum Tak Layak Huni (RUTLH). Total ada 200 unit rumah yang dibedah pada tahun 2022.

"Untuk 150 unit rumah, dilakukan berdasarkan APBD murni dan di APBD Perubahan akan ada 50 unit rumah yang dibedah. Insha Allah akhir tahun ini selesai," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat Sosialisasi Pelaksanaan Perbaikan RUTLH di Aula Gedung 3A, Puspemkot Tangsel, Jumat 11 November 2022.

Benyamin menjelaskan dalam proses perbaikan rumah tak layak huni, administrasi juga menjadi hal yang penting terutama soal kepemilikan tanah yang milik pribadi.

“(Perbaikan dilakukan) Asalkan tanahnya punya sendiri, jangan tanah orang atau perusahaan,” ujar Benyamin.

Ia menekankan dari awal program RUTLH hingga saat ini, kurang lebih 1.200 unit rumah yang sudah dibedah oleh Pemkot Tangsel. Ditargetkan tiap tahunnya program bedah rumah ini dapat menyasar dengan jumlah unit rumah yang lebih banyak.

"Target untuk di tahun depan ada 500 rumah yang akan dibedah. Tahun 2024 program bedah rumah saya tambah lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat program tersebut.

Antara lain, tanah milik sendiri dan penghasilannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR), karena program ini menyasar kepada masyarakat yang ekonominya kurang mampu.

Syarat lainnya, penerima program harus tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak layak huni tersebut dan diusulkan oleh ketua RT dan ketua RW dengan persetujuan Lurah dan Camat setempat.

"Bedah rumah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaksanaannya selama 45 hari. Jadi mohon dukungan, biar pelaksanaan perbaikan berjalan tepat waktu," jelasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill