Connect With Us

Menang Gugatan Mutasi 10 Atlet Renang Porprov VI Banten, KONI Tangsel Puas!

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 26 November 2022 | 20:23

Bagian Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu (kiri) dan Petuah Sirait (kanan) saat menghadiri sidang putusan kasus mutasi atlet cabor renang Porprov VI Banten di Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang, Sabtu, 26 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku puas gugatannya terkait mutasi 10 atlet cabor renang ke Kabupaten Tangerang dan Kota Serang dikabulkan Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten.

"Dari KONI alhamdulillah permohonan gugatan ini sudah diputuskan. KONI puas atas keputusannya," ungkap Mustofa, pengurus KONI Tangsel kepada TangerangNews saat ditemui seusai sidang putusan kasus mutasi atlet renang di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu, 26 November 2022.

Seperti diketahui, Dewan Hakim mengabulkan gugatan KONI Tangsel. Dalam keputusannya, Dewan Hakim mendiskualifikasi 10 atlet cabor renang Porprov VI Banten.

Dari 10 atlet yang dibatalkan keikutsertaannya dalam porprov tersebut, tiga atlet di antaranya membela Kabupaten Tangerang dan tujuh atlet lainnya mewakili Kabupaten Serang.

Selain itu, Dewan Hakim juga memutuskan bahwa medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.

BACA JUGA: Putusan Dewan Hakim Porprov VI Banten: 10 Atlet Renang Didiskualifikasi dan Perolehan Medalinya Dicabut

Mustofa mengharapkan, perolehan medali dari atlet yang didiskualifikasi tersebut bisa meningkatkan posisi tim renang Tangsel.

"Jadi yang dibatalkan itu kan atletnya, tapi perolehan medalinya harusnya karena ini adalah cabor terukur, jadi mestinya yang peringkat tiga naik kedua, peringkat kedua menggantikan posisi yang didiskualifikasi," ungkapnya.

Bagian Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu mengaku putusan Dewan Hakim terkait kasus mutasi 10 atlet yang digugatnya sangat memuaskan.

"Wah, sangat memuaskan sekali dan ini tugas dari insan olahraga Tangsel sudah kita tuntaskan. Saya sudah jalani prosedur yang benar yang bisa diterima Dewan Hakim," katanya.

Dadang mengapresiasi pihak Dewan Hakim yang memberikan keadilan dalam memberikan keputusan.

"Hal ini merupakan suatu contoh apresiasi untuk Dewan Hakim untuk panitia porprov, sehingga keadilan yang selama ini kita nantikan dan dambakan, di mana pada porprov sebelumnya tidak ada Dewan Hakim, sekarang terwujud," ucapnya.

LIHAT JUGA: Panpel Cabor Renang Porprov VI Banten Diskusikan Nasib Medali 10 Atlet yang Didiskualifikasi Kasus Mutasi

Sementara itu, Petuah Sirait yang juga Bagian Hukum KONI Tangsel menambahkan, setelah keputusan Dewan Hakim yang memenangkan KONI Tangsel, pihaknya akan menindaklanjutinya kepada pihak-pihak terkait.

"Dalam hal ini cabor PRSI dan memberikan surat tembusan kepada KONI Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang memberitahukan bahwa semua atlet yang mutasinya terbukti ilegal itu dibatalkan dari pertandingan porprov," imbuhnya.

Petuah Sirait menyebut, kasus mutasi ini menjadi pelajaran bagi pihaknya, terutama pada penyelenggeraan even porprov selanjutnya yang akan digelar di Tangsel pada 2026.

"Kita menghargai betul kinerja Dewa Hakim. Kita hargai mereka melihat bukti, mereka memutuskan untuk mendiskualifikasikan 10 atlet, dan ini tonggak sejarah untuk ke depannya untuk lebih selektif, fair, dan tersistemlah. Jadi, enggak bisa lagi seperti sekarang ini, jadi banyak cabor dari suatu daearah ke daerah lain sebelum ada mutasi yang jelas," paparnya.

KAB. TANGERANG
Tetap Disalurkan saat Ramadan, MBG di Kabupaten Tangerang Berupa Makanan Kering

Tetap Disalurkan saat Ramadan, MBG di Kabupaten Tangerang Berupa Makanan Kering

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:35

Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang akan dilakukan seperti biasa pada saat bulan Ramadan 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Pencemaran Sungai Cisadane, Dinkes Imbau Warga Segera Berobat Jika Alami Mual dan Iritasi

Pencemaran Sungai Cisadane, Dinkes Imbau Warga Segera Berobat Jika Alami Mual dan Iritasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:30

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan indikasi pencemaran limbah kimia di aliran Sungai Cisadane yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

OPINI
Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Senin, 9 Februari 2026 | 14:11

Epstein bukan orang biasa. Ia finansier kaya raya, memiliki pesawat pribadi, pulau pribadi, dan relasi dengan tokoh politik serta figur hiburan kelas atas. Ia hidup di puncak materi yang diimpikan banyak orang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill