Connect With Us

Menang Gugatan Mutasi 10 Atlet Renang Porprov VI Banten, KONI Tangsel Puas!

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 26 November 2022 | 20:23

Bagian Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu (kiri) dan Petuah Sirait (kanan) saat menghadiri sidang putusan kasus mutasi atlet cabor renang Porprov VI Banten di Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang, Sabtu, 26 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku puas gugatannya terkait mutasi 10 atlet cabor renang ke Kabupaten Tangerang dan Kota Serang dikabulkan Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten.

"Dari KONI alhamdulillah permohonan gugatan ini sudah diputuskan. KONI puas atas keputusannya," ungkap Mustofa, pengurus KONI Tangsel kepada TangerangNews saat ditemui seusai sidang putusan kasus mutasi atlet renang di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu, 26 November 2022.

Seperti diketahui, Dewan Hakim mengabulkan gugatan KONI Tangsel. Dalam keputusannya, Dewan Hakim mendiskualifikasi 10 atlet cabor renang Porprov VI Banten.

Dari 10 atlet yang dibatalkan keikutsertaannya dalam porprov tersebut, tiga atlet di antaranya membela Kabupaten Tangerang dan tujuh atlet lainnya mewakili Kabupaten Serang.

Selain itu, Dewan Hakim juga memutuskan bahwa medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.

BACA JUGA: Putusan Dewan Hakim Porprov VI Banten: 10 Atlet Renang Didiskualifikasi dan Perolehan Medalinya Dicabut

Mustofa mengharapkan, perolehan medali dari atlet yang didiskualifikasi tersebut bisa meningkatkan posisi tim renang Tangsel.

"Jadi yang dibatalkan itu kan atletnya, tapi perolehan medalinya harusnya karena ini adalah cabor terukur, jadi mestinya yang peringkat tiga naik kedua, peringkat kedua menggantikan posisi yang didiskualifikasi," ungkapnya.

Bagian Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu mengaku putusan Dewan Hakim terkait kasus mutasi 10 atlet yang digugatnya sangat memuaskan.

"Wah, sangat memuaskan sekali dan ini tugas dari insan olahraga Tangsel sudah kita tuntaskan. Saya sudah jalani prosedur yang benar yang bisa diterima Dewan Hakim," katanya.

Dadang mengapresiasi pihak Dewan Hakim yang memberikan keadilan dalam memberikan keputusan.

"Hal ini merupakan suatu contoh apresiasi untuk Dewan Hakim untuk panitia porprov, sehingga keadilan yang selama ini kita nantikan dan dambakan, di mana pada porprov sebelumnya tidak ada Dewan Hakim, sekarang terwujud," ucapnya.

LIHAT JUGA: Panpel Cabor Renang Porprov VI Banten Diskusikan Nasib Medali 10 Atlet yang Didiskualifikasi Kasus Mutasi

Sementara itu, Petuah Sirait yang juga Bagian Hukum KONI Tangsel menambahkan, setelah keputusan Dewan Hakim yang memenangkan KONI Tangsel, pihaknya akan menindaklanjutinya kepada pihak-pihak terkait.

"Dalam hal ini cabor PRSI dan memberikan surat tembusan kepada KONI Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang memberitahukan bahwa semua atlet yang mutasinya terbukti ilegal itu dibatalkan dari pertandingan porprov," imbuhnya.

Petuah Sirait menyebut, kasus mutasi ini menjadi pelajaran bagi pihaknya, terutama pada penyelenggeraan even porprov selanjutnya yang akan digelar di Tangsel pada 2026.

"Kita menghargai betul kinerja Dewa Hakim. Kita hargai mereka melihat bukti, mereka memutuskan untuk mendiskualifikasikan 10 atlet, dan ini tonggak sejarah untuk ke depannya untuk lebih selektif, fair, dan tersistemlah. Jadi, enggak bisa lagi seperti sekarang ini, jadi banyak cabor dari suatu daearah ke daerah lain sebelum ada mutasi yang jelas," paparnya.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

NASIONAL
Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:04

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill