ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka terjadi di depan Kantor Bea Cukai Kanwil Banten, Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 24 Mei 2023, dini hari.
Berdasarkan informasi, kecelakaan itu melibatkan pemotor wanita dengan truk yang tengah berhenti di pinggir jalan karena mogok, sekitar pukul 00.30 WIB.
Adi, pengemudi ojek online (ojol) mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ia tengah membawa penumpang di lokasi. Di depan sekitar 200 meter ia telah melihat kendaraan seperti truk yang tengah berhenti.
Tiba-tiba saja ada sepeda motor Honda Beat yang menyalipnya dengan kecepatan tinggi, langsung menabrak truk tersebut.
"Truk itu lagi trouble dengan kondisi sudah dikasih tanda dan lampu send, tapi ditabrak oleh korban," katanya.
Sementara Khanafi pengemudi ojol lainnya mengatakan, akibat kecelakaan itu, korban yang belum diketahui identitasnya mengalami luka-luka dan langsung dibawa angkot ke rumah sakit.
Sementara sepeda motor korban dengan nopol B-6302-VCP kondisinya ringsek.
"Korban luka-luka tapi masih sadar masih bisa ngomong. Sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, kemungkinan ke RSUD Tangerang. Kalau truk nopol B-9372-CT diamankan polisi," jelasnya.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews